JATIMTIMES - Seruan untuk golput dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh suporter Arema FC, yakni Aremania turut menuai tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Kepada Jatim Times, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyebut, ancaman Aremania untuk golput lantaran penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, bukan hanya KPU.
Baca Juga : Dua Parpol Besar di Banyuwangi Optimis Dulang Suara di Pemilu 2024
"Sebenarnya begini, kalau KPU itu tidak melihat, tidak menganalisa. Maksudnya tidak pada tugasnya untuk melihat golput. Tapi yang dilihat adalah tingkat partisipasi," ucapnya.
Terakhir, dari tingkat partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Anis menyebut angka partisipasi masih bisa dikatakan cukup tinggi. Yakni mencapai lebih dari 60 persen.
"Tidak usah melihat ke Pemilu 2019, yang terakhir kemarin saat Pilkada 2020 tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Malang untuk Pilkada 2020 itu ada di angka 60,4 persen. Golput itu kan sebenarnya dilihatnya dari itu," jelasnya.
Atas dasar itulah, Anis menyebut jika adanya seruan terkait golput akibat tuntutan Aremania terkait tragedi Kanjuruhan yang dirasa tidak memenuhi unsur keadilan menjadi pekerjaan rumah semua pihak.
"Kita tidak pada proses kenapa golput, jadi belum. Ini sebenarnya menjadi PR bersama. Sedangkan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang dan yang menjadi kewajiban dan tugasnya adalah menyosialisasikan tahapan atau penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan," lugasnya.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 itulah, lanjut Anis, yang menjadi salah satu dasar bagi KPU Kabupaten Malang dalam melakukan sosialisasi Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi kita melihatnya, daerah mana di titik yang partisipasi masyarakatnya rendah. Inilah yang wajib kita genjot. Usaha kami lebih keras bahkan ekstra keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah tersebut," imbuhnya.
Meski demikian, Anis menuturkan, langkah sosialisasi tersebut juga bakal dilakukan secara keseluruhan. Sehingga tidak hanya daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya yang rendah saja yang bakal dilakukan sosialisasi.
"Tapi bukan berarti partisipasi masyarakat yang sudah tinggi, itu kita abaikan. Bagaimanapun juga, tugasnya KPU adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk seluruh masyarakat," lanjutnya.
Sayangnya, Anis masih belum bisa menjelaskan secara rinci, wilayah di Kabupaten Malang mana saja yang tingkat pemilihnya rendah saat gelaran Pilkada 2020 lalu. "Nah, kalau ingin tahu terkait data itu (tingkat partisipasi rendah) saya tidak hafal," ujarnya.
Meski demikian, secara umum tingkat partisipasi mana saja yang rendah, dijelaskan Anis, bisa dilihat pada saat penghitungan suara yang disampaikan secara terbuka pada saat Pilkada 2020 lalu.
Baca Juga : Kampanye Gemarikan di Tulungagung, 122 Balita Stunting di Boyolangu Dapat Bantuan
"Kalau itu, secara otomatis ya. Artinya dari hasil itu kan sudah ada. Jadi dari 33 kecamatan secara general (umum) kecamatan mana saja yang partisipasi tinggi dan mana yang rendah itukan sudah bisa terlihat. Hasilnya kan sudah ada," urainya.
Dalam data yang dimiliki KPU saat Pilkada Kabupaten Malang 2020 diklaim Anis sangat detail. Bahkan bisa dijelaskan secara rinci hingga ke tingkatan desa. "Kalau misalnya mau di breakdown (perinci) lagi, dari kecamatan itu kan di dalamnya ada masing-masing desa. Desa-desa itu terlihat partisipasi masyarakatnya berapa, itu juga ada," tuturnya.
Disingung soal langkah sosialisasi yang telah dilakukan pasca tragedi Kanjuruhan, Anis mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang. Sebab tahapan Pemilu 2024 sejauh ini masih menjadi kewenangan dari KPU Republik Indonesia (RI). Yakni diantaranya meliputi pendaftaran dan penetapan Partai Politik (Parpol).
"Sejauh ini, karena memang tahapan untuk sosialisasi bisa dikatakan baru berjalan. Jadi tahapan pemilu 2024 itu kan baru dimulai, tapi ini kan masih kewenangannya KPU RI, karena pendaftaran parpol itu ada di KPU RI. Penetapan juga ada di KPU RI," ujarnya.
Sedangkan di KPU tingkat kabupaten dan kota termasuk di KPU Kabupaten Malang adalah mengenai pembentukan badan Adhoc dan yang terbaru adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Yang dilaksanakan di (KPU) kabupaten-kota kemarin baru tahapan untuk pembentukan badan Adhoc. Kemudian juga pembentukan pantarlih yang sudah mulai. Hal itu juga menjadi tugas kita untuk melakukan sosialisasi," tukasnya.
Sementara itu, dari berbagai sumber yang dihimpun Jatim Times, beberapa waktu lalu puluhan Tim Gabungan Aremania (TGA) bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kota Malang. Mereka mengeluhkan perihal lambannya proses penanganan hukum dalam tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut sedikitnya 135 korban nyawa.
Pada saat itu, salah satu perwakilan dari Tim Gabungan Aremania Dian Berdinandri menyebut, dampak dari adanya ketidakjelasan penegakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan itulah yang disebut menyebabkan sejumlah keluarga korban mulai berfikir untuk golput pada Pemilu 2024.