free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Kota Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Desa Penataran

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2023, 01:10

Placeholder
Seorang mucikari diamankan Polres Blitar Kota dari ungkap kasus prostitusi berkedok warung kopi.(Foto: Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok warung kopi. Warung kopi plus-plus tersebut beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan seorang mucikari bernama Yatini (49) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam praktiknya, pelaku membuka warung kopi di rumahnya. 

Baca Juga : Orang Tua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo CS Dugaan Pencurian Uang hingga Barang

Selain itu, pelaku juga menyediakan  enam perempuan yang bisa disewa pria hidung belang untuk kebutuhan kepuasan seksual.

"Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Selanjutnya apabila ada laki-laki datang menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih di antara enam perempuan yang standby di warung kopi tersebut," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam pers rilis yang digelar Kamis (16/2/2023).

Argo menambahkan, jika sudah memilih kemudian pelanggan bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Lalu masuk ke kamar yang disediakan pelaku.

"Dari bisnis prostitusi tersebut pelaku memasang tarif sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dan uang sewa kamar sebesar Rp 35.000 untuk per jamnya. Jika melewati jam sewa maka ada biaya tambahan Rp 15.000," terang Argo.

Dari lokasi penggerebekan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.

Baca Juga : Nasihat Ibunda Yosua Pada Richard Eliezer Usai Divonis Ringan

“Sejumlah barang bukti ini kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti ini akan dibawa ke persidangan,” pungkas Kapolres Blitar Kota.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja  menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh

orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni