JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menumbuhkan iklim investasi yang kondusif. Pasalnya, kondusifitas iklim investasi dinilai dapat banyak memunculkan dampak positif.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, kondusifitas iklim investasi secara berkesinambungan dapat turut berkontribusi menekan angka pengangguran di Kota Malang yang saat ini sebesar 7,66 persen. Bahkan juga bisa turut menekan angka kemiskinan.
Baca Juga : Dorong Investasi Lebih Laju, RTRW Kota Mojokerto Direvisi
Dalam hal ini, Made berharap agar investor yang saat ini sudah berinvestasi di Kota Malang untuk tidak lelah untuk turut berupaya mewujudkan kondusifitas tersebut. Salah satunya dengan mencermati regulasi-regulasi yang menjadi pedoman sebelum berinvestasi.
"Jangan lelah dan mengeluh soal regulasi, termasuk yang ada di dalam Perda (Peraturan Daerah) atau Perwal (Peraturan Walikm Kota)," ujar Made dalam kegiatan Business Forum and Gathering, Rabu (15/2/2023) di Malang Creative Center (MCC).
Bahkan Made berharap agar investor tak segan untuk mendiskusikan aturan-aturan yang ada di dalam Perda soal penanaman modal atau investasi. Apalagi, jika di dalam Perda tersebut didapati aturan yang cenderung menyusahkan investor untuk berinvestasi.
"Jika dilihat dan dirasakan (ternyata) bukan mempermudah, lebih baik dievaluasi. Yang tidak boleh diubah itu hanya kitab suci. Caranya mengubah, kami ada pintu aspirasi bersama DPRD, yang tentunya akan melalui kajian dan telaah," jelas Made.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif yang memilik tugas fungsi pengawasan, dirinya tak segan untuk memanggil pihak eksekutif jika menemukan hal tersebut. Yakni untuk mendiskusikan kemungkinan perubahan regulasi jika memang dirasa perlu dilakukan.
Baca Juga : Siap Gandeng PT, Wali Kota Malang: Teknologi Pertanian Bisa Tingkatkan Produktivitas
"Seharusnya jika ditemukan masalah segera dikonsultasikan, jika memang harus ada yang diubah, Pak Wali Kota akan kami panggil. Artinya kita minta diubah aturan yang dirasakan memberatkan," kata Made.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa evaluasi secara berkala terhadap regulasi juga perlu dilakukan. Tujuannya, agar sistem yang dijalankan yang mengacu pada regulasi yang ada bisa terus tumbuh sesuai dengan yang diharapkan. Muaranya, juga pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Evaluasi 3 bulan atau 6 bulan harus dilakukan. Karena yang pasti perubahan. Karena salah satu upaya pengentasan kemiskinan ada lahan menciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja diciptakan dari iklim bisnis yang bagus. Bagaimana iklim bisnis terbentuk dengan bagus, dengan regulasi yang bagus juga," pungkas Made.