JATIMTIMES - Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan usulan biaya perjalanan haji yang harus dibayarkan jamaah haji 2023 turun dari Rp 69 juta menjadi Rp 49 juta.
Usulan itu disampaikan Hilman saat rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/2). Menurut Hilman, usulan penurunan biaya haji itu sudah melalui tahap rasionalisasi anggaran BPIH yang sebelumnya banyak mendapat kritikan dari anggota DPR RI.
Baca Juga : Jika Satu Arah Diterapkan, Ini Solusi Dishub Kota Malang Jika Terjadi Penumpukan Kendaraan
“Dari hasil tadi dan rasionalisasi terhadap pembiayaan yang kami susun sebelumnya maka BPIH kita Rp 90,2 juta dengan rumusan yang tergambar, bipih adalah Rp 49 juta atau 55,2 persen,” kata Hilman, dikutip Viva, Selasa (14/2).
Untuk diketahui BPIH adalah total biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji yang sumbernya dari bipih, nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, dan APBN. Sementara, bipih adalah biaya perjalanan haji yang dibayarkan oleh jamaah.
Lebih rinci, Hilman menjelaskan bahwa usulan biaya penyelenggaraan haji 2023 yang telah dirasionalisasi, turun dari Rp 90,5 juta menjadi Rp 90,2 juta. Karena ditanggung pemerintah menjadi Rp 40,5 juta atau 44,8 persen maka beban jemaah haji hanya menanggung BPIH sebesar Rp 49 juta.
"Persentase angka Bipih ini 55,2 persen dari nilai total. Sementara penggunaan nilai manfaat Rp 40.450.404,77 atau 44,8 persen dari total BPIH," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M naik menjadi Rp 98,8 juta.
Baca Juga : Dana Proyek Kereta Cepat Membengkak, RI Pinjam Rp 8 T ke China
Dari kenaikan jumlah itu, komponen bipih yang harus dibayarkan jemaah sebanyak 70 persen atau sebesar Rp 69,1 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Namun hingga saat ini, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kemenag masih melangsungkan pertemuan untuk menetapkan BPIH 2023. Oleh karenanya, usulan dari Kemenag tersebut belom diketok palu oleh Panja Komisi VIII DPR RI. Targetnya Selasa (14/2) malam ini diumumkan hasil penetapan BPIH 2023.