free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU RI Tetapkan 18 Parpol, Di Kota Batu hanya Ada 17 Parpol Peserta Pemilu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

14 - Feb - 2023, 22:57

Placeholder
Ketua KPU Kota Batu Mardiono memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024 di Purnama Hotel, Selasa (14/2/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun di Kota Batu hingga kini hanya terdapat 17 parpol peserta Pemilu 2024. 

Ketua KPU Kota Batu Mardiono menyampaikan, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU RI melalui tahapan pendaftaran hingga verifikasi oleh KPU RI. 

Baca Juga : Kota Batu Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Forum Warga Lanjut Usia se-Jawa Timur

Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI, baik parpol parlemen maupun non parlemen. Terdapat sembilan parpol parlemen, sembilan parpol non parlemen, ditambah enam parpol lokal Aceh. 

"Ketika di tingkat KPU RI lolos dan ditetapkan, maka di seluruh NKRI boleh mendaftarkan calonnya ke KPU," ungkap Mardiono kepada JatimTIMES.com, Selasa (14/2/2023). 

Mantan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menuturkan, sebanyak 17 parpol yang telah ditetapkan oleh KPU RI telah terdaftar di KPU Kota Batu. Namun, tersisa satu parpol baru yang belum terdaftar, yakni Partai Buruh. 

"Di Kota Batu ada 17 parpol, minus Partai Buruh. Sampai saat ini pengurus Partai Buruh belum ada yang bertemu ke KPU," ujar Mardiono. 

Pria yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Cabang Batu ini menjelaskan, meskipun hingga kini Partai Buruh belum terdaftar di KPU Kota Batu, jika ke depan terdapat calon legislatif dari Partai Buruh akan diterima. 

Pasalnya, Partai Buruh sudah lolos verifikasi oleh KPU RI. Maka dengan begitu, kader Partai Buruh boleh mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Batu. 

Baca Juga : Klarifikasi Partai PPP Soal Gerindra yang Menyebut Prabowo Belum Berikan Izin Pada Sandiaga Uno

"Caleg atas nama Partai Buruh bisa tetap kita terima. Tapi mekanismenya tetap, ketika pencalonan dia datang  jadi caleg itu mendaftarkan ke KPU lewat parpol," ujar Mardiono. 

Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa kondisi seperti Partai Buruh yang belum terdaftar di KPU Kota Batu itu sangat mungkin terjadi. Pasalnya, syarat untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi itu minimal 75 persen yang wajib. 

"Bisa saja Partai Buruh itu terdaftar di 29 Kabupaten/kota yang lain, di Batu tidak ada. Tetapi kalau sudah mulai pencalonan, itu boleh ketika tiba-tiba dibentuk terus mendaftarkan calonnya itu boleh. Karena di pusat sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," pungkas Mardiono. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya