JATIMTIMES - Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, kembali menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran kedua orang tua Yosua itu untuk melihat secara langsung sidang vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga : Promosi Jabatan, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Jadi Koordinator di Kejati Bali
Sama seperti sebelumnya, Rosti Simanjuntak ibu dari Yosua kembali membawa foto Brigadir J kedalam ruang sidang.
Sementara, Samuel Simanjuntak saat ini telah berada dalam ruang sidang setelah pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi absen.
Samuel Hutabarat selaku ayah Yosua lalu angkat bicara soal sidang vonis terhadap Ricky dan Kuat hari ini. Keluarga Yosua berharap keduanya juga divonis dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita berharap sama, mereka diterapkan juga itu Pasal 340 (KUHP) ke semua terdakwa. Jadi kita berharap 340 ini diterapkan," kata Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita jangan bicara puas atau tidak ya karena, kalau puas, itu ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum, Pasal 340. Itu kan tertera di Pasal 340, pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan ketiga 20 tahun," jelas Samuel.
Baca Juga : Penjelasan Hukum Pidana Soal Vonis Mati Ferdy Sambo Setelah KUHP Baru Berlaku di 2026
Sementara, dari pantauan live streaming YouTube Kompas TV pada Selasa (14/2/2023), sidang vonis Kuat Makruf masih pembacaan fakta-fakta.
Terlihat Kuat Makruf duduk di kursi terdakwa dengan kemeja putih dan tatapan lurus menghadap ke depan.
Kuat terlihat memakai masker saat berada dalam ruang sidang.