free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Alasan Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

13 - Feb - 2023, 23:30

Placeholder
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (foto: hukumonline)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Majelis Hakim menilai tidak ada perkara yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu, dikutip siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (13/2). 

Selain itu, ada tujuh hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Berikut ini tujuh hal yang dinilai memberatkan hukuman Ferdy Sambo. 

1. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun;

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban; 

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat; 

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam;

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. 6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat; dan

7. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Gregetannya Warga Bandung Saat Tunggu Hakim Baca Vonis Ferdy Sambo

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas