free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nelayan Asal Blitar ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung di Indekos Ngunut

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

10 - Feb - 2023, 23:34

Placeholder
Tersangka ST di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seorang nelayan asal Dusun Sidorejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar ditangkap polisi di tempat indekosnya di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan pada pria berinisial ST (29) ini terjadi Rabu (8/2/2023) pukul 21.30 WIB.

"Benar Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan  pemilik sabu-sabu," kata Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga : Mengenang Perjuangan Raden Darmadi, Bupati Blitar ke-9 sekaligu Ayah Pahlawan PETA Supriyadi

Lanjutnya, peran ST ini adalah pelaku pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. "Ia diduga sebagai pembeli, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi  narkotika di wilayah Kecamatan Ngunut. "Dilakukan  penyelidikan lebih dahulu untuk mengungkap dan menangkap  pelaku ini," ungkapnya.

Saat ditangkap ST membeli dan memiliki serta menyimpan barang haram itu di rumah indekosnya. "Kita amankan pelaku beserta barang buktinya," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 poket sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 pipet kaca bekas isi sabu, 2  buah scrop dari potongan sedotan, 2 buah tutup botol yang dilubangi, 1  buah korek api, 2 buah pack plastik klip, 1 pack sedotan,1 buah  alat bong dari botol plastik, 1 lembar struk bukti transfer uang pembelian sabu dan 1 buah HP merk Samsung warna biru.

Baca Juga : Kronologi Elisa Dibunuh Eks Pacar Pakai Kloset hingga Tewas, Ini Sosoknya di Mata Keluarga

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus serupa," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana