JATIMTIMES - Puluhan Nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Sinar Terang, Jumat (10/2/2023) melakukan aksi demo di depan Kantor UPT. Pelabuhan Perikanan Nelayan Puger Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jatim.
Kholilur Rohman selaku korlap dalam aksi tersebut menyatakan, bahwa proyek Pelabuhan senilai Rp. 6,7 M yang dicanangkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa awal 2022 lalu, dinilai banyak merugikan nelayan, dan perlu dilakukan evaluasi dan revitalisasi terhadap proyek tersebut.
Baca Juga : Seret Menkominfo, Begini Kronologi Kasus Korupsi Menara BTSÂ
"Proyek Pelabuhan harus di evaluasi dan direvitalisasi, karena selama ini proyek tersebut, telah merugikan nelayan, banyak nelayan yang tidak bisa bersandar ke kolam labuh, selain itu material proyek juga membuat beberapa nelayan celaka," ujar Lilur panggilan Kholilur Rohman.
Dalam aksi yang diwarnai dengan pembakaran Ban di depan kantor UPT ini, sejumlah nelayan juga membentangkan poster, menuntut Jatmiko selalu kepala UPT Pelabuhan Perikanan untuk hengkang dari Puger.
Selain itu, peserta aksi juga membacakan beberapa tuntutan, selain evaluasi dan revitalisasi, di antaranya agar dalam proses pembangunan maupun perencanaan, untuk melibatkan nelayan lokal Puger, pemerintah juga harus menjaga kondusifitas dan keamanan nelayan dalam beraktivitas sebagai dasar utama dalam pembangunan.
"Kembalikan kondisi kolam labuh seperti semula, dan Jatmiko harus angkat kaki dari Puger, karena telah mengadu domba nelayan dengan preman sewaannya," ujar Rohman.
Aksi yang mendapat pengawalan dari jajaran Polsek Puger ini berlangsung, tertib, bahkan Jatmiko yang dituntut oleh peserta aksi agar hengkang dari Puger, juga menemui peserta demo dengan didampingi Indra Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember, Kapolsek Puger AKP. Teguh Eko Basuki, dan sejumlah pejabat lainnya.
Di depan peserta aksi, Jatmiko menyampaikan, bahwa proyek revitalisasi dan normalisasi bertujuan untuk memperluas pelabuhan Puger yang sudah sangat padat, yang mana itu akan sangat bermanfaat bagi para nelayan.
Baca Juga : Bupati Pamekasan Lantik 9 Pejabat Tinggi, Begini Pesannya
"Untuk tuntutan yang diminta oleh para nelayan, hari ini akan kami tampung untuk kami laporkan, saya belum tahu apa keputusannya nanti, yang jelas keputusan ada di Pemerintah Propinsi," ujar Jatmiko.
Usai ditemui dan diberi penjelasan dari Jatmiko, peserta aksi membubarkan diri, namun mereka memberi tenggat waktu selama satu minggu, agar tuntutan mereka di penuhi.
"Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan, kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak" pungkas Lilur. (*)