JATIMTIMES - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tengah menjadi perbincangan hangat. Hal itu terjadi lantaran namanya terseret dalam kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus mendalami kasus tersebut. Selain 5 tersangka, Johnny yang akan diperiksa pada Kamis (9/2) kemarin.
Baca Juga : Vendor Feskala BEM UM Diduga Sudah Lapor ke Pihak Berwajib
Namun karena berhalangan hadir, dijadwalkan ulang pada Selasa (14/2) nanti. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 1Triliun itu.
Kasus dugaan korupsi Menara BTS tersebut awal mula diselidiki oleh Kejagung pada Agustus 2022. Saat itu, Kejagung menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana lama proyek tersebut.
Sementara proyek Menara BTS sendiri dibangun tujuannya untuk mendukung aktivitas daring masyarakat saat pandemi covid 19 lalu.
Dalam proyek Menara BTS tersebut ada 4.200 titik yang rencananya dibangun. Lokasinya berada di daerah terluar dan terpencil di Indonesia.
"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokoknya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itulah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Suara.com pada Jumat (10/2).
Dalam kasus tersebut, terdapat 3 konsorsium yang tengah diselidiki. Dari ketiga konsorsium itu terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut.
- Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik,
- Paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik,
- Paket tiga Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik,
- Paket empat Papua 966 titik dan,
- Paket lima Papua 845 titik.
Kecurigaan adanya dugaan korupsi ketika hingga batas akhir pertanggungjawaban pengerjaan adalah proyek berakhir namun banyak BTS yang tidak bisa digunakan.
Lantas Jampidsus Kejagung meminta puluhan jaksanya untuk menyelidiki kasus proyek BTS tersebut. Kemudian ditemukan beberapa bukti, salah satunya BTS yang pengerjaannya masih 60 persen.
Baca Juga : Update Kondisi Usai Gempa M 5,4 Guncang Jayapura
Kemudian perkara dinaikkan menjadi dugaan korupsi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain mengumpulkan bukti, Kejagung juga memeriksa saksi-saksi.
Dalam kasus ini, kemudian Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni sebagai berikut.
- Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;
- Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Sementara soal Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan menjeratnya sebagai tersangka jika alat bukti cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tegas Ketut.