free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gaji Pensiunan Disedot Bank, Mantan Guru di Tulungagung Ini Ungkap Modusnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Feb - 2023, 03:00

Placeholder
Korban Daman, uangnya ikut disedot sistem perbankan setelah tergiur tawaran pinjaman. Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Badan Advokasi dan Pendampingan Masyarakat - Lembaga Bantuan Hukum Bintara Center kembali melakukan pendampingan (advokasi) pada  Daman, warga Tulungagung pensiunan guru SD Negeri di Tulungagung yang sudah tahunan gajinya raib dipotong pihak salah satu bank. Aduan ini diterima Bintara pada Senin (06/02/23) lalu.

Direktur Bintara Center, Raden Ali Shodik mengatakan kasus ini bermula sekitar tahun 2018 lalu.

Baca Juga : Perubahan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi, Ini Respon Parpol Peserta Pemilu di Tulungagung

Daman awalnya mengajukan pinjaman di salah satu bank sebesar Rp 222.100.000,00 dan dirayu oleh bagian Marketing Bank untuk melakukan pinjaman fasilitas kredit bagi calon pensiun PNS.

Kemudian Daman hanya menerima dana sejumlah  Rp 63.200.000,00 dari total pengajuan Rp 222.100.000,00. Sisanya Rp 158.900.000,00 diambil waktu pensiun.

“Pada waktu itu saya hanya dapat 63 juta rupiah, ini bukti penarikannya (kwitansi)," kata Daman, Rabu (8/2/2023).

Kemudian, sisanya dapat diambil ketika pensiun, kata marketing pada waktu itu.

"Nah, ketika mau saya ambil uangnya kok sudah tidak ada, hanya tersisa beberapa dan dalam print rekening tersebut terlihat penarikan setiap bulannya oleh bank sebagai angsuran," ujarnya.

Setiap bulan gaji Daman melalui rekeningnya oleh bank dipotong Rp 2.788.589,00 dengan dalih sebagai angsuran per bulan.

Daman, dengan menerima dana pinjaman bank sebesar Rp 63.200.000,00 harus membayar angsuran pada bank sebesar Rp 143.611.730,00 dari potongan gaji setiap bulan dan itu masih berlanjut sampai tahun 2033.

Jika ditotal, Daman harus membayar kepada bank hingga tahun 2033 sejumlah Rp 500.000.000,00 dari potongan gaji setiap bulan.

Daman  sudah merasakan banyak kejanggalan, sehingga bersama istri langsung mendatangi Kantor Badan Advokasi dan Pendampingan Masyarakat - Lembaga Bantuan Hukum Bintara Center guna mendapatkan bantuan hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : 4 Pendekar Silat Penganiaya Bibi dan Keponakan di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim Advokasi Advokasi Bantuan Hukum dan Bintara Center langsung bergerak cepat dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK dan terlebih dahulu mengirimkan teguran (somasi) kepada pihak bank agar memberikan penjelasan terkait duduk perkara serta ajakan untuk mediasi.

"Dalam menjalankan usahanya perbankan Indonesia harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian," ungkap Raden Ali.

Hal ini menurut Ali, sesuai dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Sehingga segala kelalaian yang terjadi adalah tanggung jawab dan risiko perbankan," tegas Raden Ali Shodik.

Meskipun tidak mendapat konfirmasi yang jelas dari bank, namun menurutnya dugaan kuat ada kerja sama beberapa pegawai bank dalam melakukan penipuan terhadap kaum rentan seperti Daman ini.

"Fungsi pengawasan dan penjatuhan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan tentu harus lebih dikuatkan lagi ke depan agar masyarakat terlindungi dari kecurangan perbankan," tutup Raden Ali.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri