JATIMTIMES - Penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung, pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon pihak kepolisian.
Setelah memeriksa para saksi, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan.
Baca Juga : Meresahkan, Maling Pompa Air di Tulungagung Ditangkap Setelah Nyaris Dimassa
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda terluka ini, polisi menetapkan empat tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, membenarkan telah mengamankan 4 orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung.
“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Eko, Rabu (8/2/2023).
Dari kejadian penganiayaan ini, anggota Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.
"Akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Empat tersangka diamankan pada hari Selasa (7/2/2023) pukul 06.00 WIB di rumah masing-masing.
Adapun oknum anggota perguruan silat yang berhasil diamankan inisial AT (17), YF (14) AA (17) dan DB (18) yang semuanya merupakan warga di Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
"Satu orang tersangka yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.
Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dusun Bonsari, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
Baca Juga : Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi Online Usai Jalani Hukuman Patsus
"Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan dan merasa ketidaksenangan dengan identitas perguruan pencak silat lainya karena korban memakai kaos perguruan lain," paparnya.
Awalnya, korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat (hantaran nasi) ke keluarganya. Namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku. Selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bahkan bibi korban yang mencoba melindungi keponakannya tersebut tak luput dari amukan oknum tersangka," jelasnya.
Adapun korban berinisial GKP (16) mengalami luka memar di badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum, pakaian korban, motor korban Yamaha Nmax AG 6017 RCM dan pakaian tersangka.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” pungkasnya.