JATIMTIMES - Perjuangan Dian Patria Arum Sari warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dalam berharap keadilan masih terus berlanjut. Selasa (14/2/2023) mendatang, Dian -sapaan akrabnya- diagendakan bakal kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Yakni terkait persidangan dalam dakwaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dian terancam hukuman penjara 2,5 tahun serta denda Rp 750 juta. Penyebabnya karena yang bersangkutan menagih hutang.
Baca Juga : Lomba Kompetensi Siswa Tahun 2023 Resmi Dibuka, Begini Pesan Bupati Jember
"Jadwal sidangnya kemarin (Selasa 7/2/2023) adalah pledoi dari PH (penasehat hukum) terdakwa," kata Humas PN Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (8/2/2023).
Aulia menyebut, sidang yang sejatinya diagendakan pledoi tersebut, dilangsungkan pada Selasa (7/2/2023) pagi. Yakni sekitar pukul 10.00 WIB.
"Agendanya sidang dilangsungkan di ruang Kartika," ujar Aulia.
Namun belakangan diketahui, sidang dengan agenda pledoi tersebut ditunda. Sebab, penasehat hukum dari pihak terdakwa, yakni Dian dianggap oleh majelis hakim belum siap menyampaikan pembelaan pledoi.
"Pledoi ditunda, karena kemarin pledoi belum siap. Sehingga ditunda Selasa (14/2/2023) minggu depan," ujar Aulia.
Sementara itu, saat ditemui Jatim Times, Dian membenarkan jika persidangan yang sekiranya dilangsungkan Selasa (7/2/2023) akhirnya ditunda. "Agendanya harusnya pledoi, tapi pledoinya belum siap, PH saya belum siap. Jadi insya Allah Selasa (14/2/2023) depan. Jadi ditunda," ucapnya ketika dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (8/2/2023).
Menanggapi keputusan penundaan dari majelis hakim tersebut, Dian mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak penasehat hukumnya. Dia berharap, sederet bukti yang telah dikumpulkan tersebut, bisa membuat dirinya bebas dari tuntutan dakwaan. Yakni yang berkaitan dengan UU ITE.
"Ya harapannya dengan bukti-bukti yang ada, ya Insyaa Allah semoga saya bisa bebas, karena yang saya bilang itu bukan sebuah pencemaran nama baik, tapi fakta yang terjadi. Saksi sudah saya bawa, surat juga ada, lalu pencemaran nama baik yang gimana maksudnya," keluhnya.
Terlepas dari persiapan sidang pledoi yang akan dijalaninya Selasa (14/2/2023) mendatang, Dian kemudian menceritakan awal mula dirinya duduk di kursi pesakitan.
"Ceritanya berawal pada akhir tahun 2019 lalu, kalau tidak salah pada bulan September," kata Dian. Saat itu, lanjut Dian, salah seorang kenalan dari suaminya menawarkan bisnis kepadanya. Yakni usaha ayam petelur.
Singkat cerita, Dian ketika itu diminta untuk dalam tanda kutip menanam saham sebesar Rp 25 juta. Teman dari suaminya tersebut mengatakan butuh modal tambahan untuk usaha ayam petelur. Hingga akhirnya terjadilah utang piutang tersebut. Bahkan teman dari suaminya itu sempat menawarkan mobil untuk istilahnya dijadikan jaminan.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Bongkar Bambu yang Tutup Kursi Taman di Jalan Ijen
Satu sisi, Dian yang saat itu beranggapan jika nominal mobil tersebut lebih tinggi dari uang yang hendak dia berikan. Akhirnya menyetujuinya.
Transaksi hutang piutang itu, terjadi di kediaman teman dari suaminya. "Dia (teman suaminya) ngomong uang saya akan dikembalikan satu bulan lagi. Nanti akan dikembalikan bersama temannya sekalian mengambil mobilnya," jelas Dian.
Dari sinilah petaka dimulai. Belum genap satu bulan, tepatnya hanya berselang beberapa jam setelah Dian tiba di rumah, dia didatangi oleh seorang pria dengan beberapa orang rombongannya. Mereka berkata ingin mengambil mobil yang dibawa Dian.
Usut punya usut, pria yang datang dengan rombongannya itulah yang dimaksud oleh teman dari suaminya adalah seseorang yang akan mengembalikan uang Dian dan mengambil mobil. Tapi kenyataannya, kedatangan mereka bukan untuk membayar hutang. Melainkan hanya untuk mengambil mobil.
"Jadi ceritanya panjang, karena sudah sejak tahun 2019," imbuhnya.
Semenjak kejadian itulah, Dian selalu berusaha untuk menagih uangnya. Namun, meski sudah didatangi kerumahnya maupun dihubungi melalui telphone, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Dian yang saat itu merasa jengkel, akhirnya dalam tanda kutip menagih uangnya melalui kolom komentar postingan facebook milik istri dari pria yang mengambil mobil jaminan tersebut.
"Karena komentar itulah, saya dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjalani persidangan karena Undang-undang ITE," tukasnya.