JATIMTIMES - Sekretaris Bersama (Sekber) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banyuwangi menginginkan supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak ada pemilihan kepala desa (Kades) di tahun 2023 bagi 51 (Lima Puluh Satu) desa dan diperpanjangkan sampai 2025.
Harapan Sekber LSM Banyuwangi tersebut disampaikan dalam rapat audensi berakhirnya masa jabatan Kades di tahun 2023 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (06/02/2023).
Baca Juga : DPMPTSP Kota Kediri Diserbu Ratusan Pengurus NIB RBA
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kelua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Koordinator Sekber LSM Banyuwangi, Sulaiman Sabang, mengungkapkan 51 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Banyuwangi masa baktinya akan berakhir pada tahun 2023. Dan ada rencana untuk diselenggarakan pemilihan 51 Kades serentak pada November tahun ini.
“Sedangkan dari pihak Sekber menginginkan supaya ini tertunda karena kita lebih memperhatikan keamanan kenyamanan keselamatan daripada masyarakat untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang,” jelas Sulaiman.
Dia menuturkan sementara pemilihan kades dengan pemilu hampir bersamaan. Bahkan tahapan pemilu sudah berjalan dan sudah akan masuk tahapan kampanye dan lain sebagainya.
“Kita tidak berbicara tentang person kepala desa mencalonkan lagi atau tidak, tetapi kita memikirkan secara umum, pemilu dapat terlaksana dengan baik tanpa dihantui dengan persoalan-persoalan sebelumnya,” imbuh Sulaiman.
Lebih lanjut dia menambahkan apabila pilkades ditunda sampai selesainya pemilu, maka di Banyuwangi pada 2025 bisa dilaksanakan pilkades secara serentak dan tidak ada yang menyusul, tidak ada yang lebih dahulu dan tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengungkapkan pada saat hearing yang dilaksanakan sebagian kades juga menginginkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa itu tidak ditunda.
Sehingga ketika ada permohonan hearing dari Sekber LSM Banyuwangi maka dewan menyampaikan terima kasih karena mereka juga mengingatkan bahwa keamanan yang paling utama itu adalah kekuatan hukum yang tertinggi.
Baca Juga : Gabung Arema FC, Ini Target yang Diberikan Manajemen pada I Putu Gede
“Pada prinsipnya kalau toh itu benar pelaksanaan pilkades itu nanti terjadi emergency ya harus ditunda. Tetapi kalau tidak terjadi maka permintaan dari teman-teman kades tadi bisa diteruskan. Anggaran sudah disiapkan dan tahapan-tahapan sudah dijalankan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya wakil rakyat asal Kecamatan Muncar itu menambahkan terkait juknis itu merupakan tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi yang menyiapkan.
Pihak dewan juga menanyakan rencana DPMD yang akan mengundang 51 kepala desa yang mau melaksanakan Pilkades.
"Adapun hukum yang dijalankan itu sesuai dengan ketentuan regulasi saja dijalankan monggo ditunda monggo, ditunda itu alasan riilnya seperti apa. Kalau dijalankan sesuai dengan tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkades ini yaitu 6 tahun,” pungkas Irianto.