JATIMTIMES - Otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, Muhammad Thoha divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA. Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Naikkan Honor Ketua RT dan RW hingga Rp 1,5 Juta
Ketua majelis hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis, seperti dilansir detikJatim, Senin (6/2/2023).
Vonisan itu diterima oleh pihak Thoha. Bahkan,majelis juga sependapat dengan JPU terkait vonisan terhadap Thoha itu. Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Untuk hal-hal yang meringankan Thoha dalam kasus ini menurut hakim adalah kejujurannya dan penyesalannya atas apa yang sudah diperbuat.
Baca Juga : Siswi SMP di Dau Kabur 2 Hari karena Masalah di Sekolah, Polisi Dampingi Ketemu Guru
Selain itu, Thoha juga sebelumnya belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.