JATIMTIMES - Seorang pria berinisial H warga Dusun Padu, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ternyata merupakan spesialis pencurian uang kotak amal. Setelah sempat berdalih hanya beraksi di dua lokasi, pelaku berusia 26 tahun itu akhirnya mengaku telah melancarkan pencurian uang kotak amal di tujuh lokasi.
Pengakuan tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan pada Sabtu (4/2/2023). "Kemarin (Jumat 3/2/2023) ngakunya cuma dua lokasi dan hari ini berkembang tujuh lokasi," kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono ketika dikonfirmasi Jatim Times, Sabtu (4/2/2023) sore.
Baca Juga : Ramalan Cuaca Malang Hari ini, Malam Hari Diprediksi Cerah Berawan
Dari hasil pengembangan penyidikan, tujuh lokasi pencurian uang kotak amal terjadi di beberapa musala dan masjid yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Iya, (tujuh lokasi itu) di Gondanglegi," imbuhnya.
Hingga kini, lanjut Pujiyono, kasusnya masih dalam pengembangan dan penyidikan. Polisi menduga, pelaku sudah sering melancarkan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
"Masih penyidikan, kami kembangkan lagi apakah ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya selain di tujuh lokasi itu," tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, H ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondanglegi setelah mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku. Kejadian penangkapan itu terjadi di Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (3/2/2023).
Sebelum pelaku tertangkap, polisi yang mendapat laporan pada Rabu (1/2/2023) lalu, langsung melakukan penyelidikan. Sebelumnya, Polsek Gondanglegi juga mendapat laporan pencurian uang kotak amal pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Sementara itu, ketika pelaku tertangkap, polisi kemudian melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan penyidikan, pelaku mengakui jika kedua laporan yang diterima oleh Polsek Gondanglegi tersebut, memang dialah pelakunya.
Pelaku berdalih nekat mencuri uang kota amal karena faktor ekonomi. Yakni butuh untuk membayar hutang dan membeli speaker.
Baca Juga : Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka Streaming Pornografi Jaringan Internasional
Namun, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi serupa di tujuh tempat ibadah lainnya. Hingga kini petugas masih menggali keterangan dari pelaku lebih lanjut.
"Tapi sebelumnya memang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Gondanglegi, satu hari sebelumnya (tertangkap) kami sudah tahu pelaku rumahnya itu di Desa Sukonolo, Bululawang," jelas Kapolsek Gondanglegi.
Namun ketika hendak diamankan, H diketahui sedang tidak ada di kediamannya. Polisi akhirnya menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri pada rekaman CCTV yang diperoleh petugas kepolisian, agar segera melapor.
"Dari situ, kami kemudian mendapat informasi dan langsung melakukan penangkapan," tukas anggota Polri dengan pangkat satu melati ini.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H di jerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian.