JATIMTIMES - Nadia Rahma, istri mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, menangis usai mengikuti sidang kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat suaminya.
Pada kesempatan itu, Nadia mengatakan bahwa anaknya masih kecil dan masih membutuhkan sosok ayah.
Baca Juga : Heboh, Warga Sananwetan Kota Blitar Temukan Bayi di Dekat Rel Kereta Api
"Ya pastinya sedih karena anak-anak juga masih kecil dan terutama anak saya masih ada yang sakit ya. Jadi, butuh papanya yang pasti. Kalau udah ditahan gini kan dan juga sidang etiknya juga sudah ya," kata Nadia di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, Nadia mengungkap selama ini suaminya bekerja untuk beribadah. Ia juga menyebut bahwa suaminya selama ini tidak pernah melakukan tugas yang aneh-aneh.
"Berat sih yang pastinya berat. Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah. Itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah. Tidak ada tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh. Alhamdulillah, selama ini kerjanya memang lurus-lurus saja," ujarnya.
Saat membahas soal atasan Arif, yakni Ferdy Sambo, Nadia mengaku tidak menyangka bahwa atasan yang selama ini ia kenal sebagai pemimpin yang baik bisa menghancurkan karier suaminya.
"Pak Ferdy Sambo sebelum adanya kasus ini, saya rasa dia pemimpin yang baik, sebagai pemimpin selalu yang baik, tapi saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini. Menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata Nadia.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua. Saya rasa semua hancur adanya kasus ini," imbuhnya sambil menangis.
Nadia juga mengungkap bahwa dirinya pernah meminta Arif untuk bersembunyi lantaran takut bersaksi atas Ferdy Sambo. "Jadi betul, waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ujarnya.
Baca Juga : Baca Pleidoi di Sidang Perusakan CCTV Kasus Sambo, AKBP Arif Menangis Histeris
Pada sidang hari ini, Arif membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Di sidang itu, Arif mengaku masih tidak menyangka bisa duduk di kursi terdakwa.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan permintaan maafnya terhadap ayah, ibu dan mertuanya. Arif mengaku masih berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan dan masih sangat membutuhkan dukungan dari sang ayah.
Ia juga mengatakan bahwa ibu dan mertuanya merupakan kekuatan utamanya dalam menghadapi kasus tersebut. "Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dlm hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.
Dalam kasus ini, Arif dituntut 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Arif terlibat perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Yosua terhambat.