JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, prihatin atas banyaknya anak usia sekolah hamil dan meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Keprihatinan itu disampaikan Kepala Dispendikpora Rahadi Puspita Bintara melalui Sekretaris Dinas Syaifuddin Juhri, Kamis (2/2/2023). "Kami prihatin atas data itu," kata Juhri.
Baca Juga : Ayah Bejat, 6 Tahun Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri
Menurut dia, fenomena yang terjadi akan dijadikan dasar untuk evaluasi ke depan agar kejadian ini tidak terulang. "Ini sebuah masukan. Kami akan koordinasikan agar ke depan tidak terjadi," ujarnya.
Juhri menyayangkan jika karena persoalan kehamilan yang dialami, siswi usia pendidikan dasar (SD/SMP) harus keluar dari sekolah dan berhenti mendapatkan haknya untuk belajar. "Tidak boleh terjadi sebenarnya. Bagi anak yang memang terkendala karena adanya kejadian itu (hamil), masih banyak pilihan untuk tetap mendapatkan haknya belajar," ungkap dia.
Dispendikpora mempunya banyak ruang dan solusi untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan. "Misalnya, kalau malu ke sekolah, maka bisa pindah ke sekolah swasta yang banyak kelonggaran. Atau bisa memilih PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) agar tidak putus sekolah," ujar Juhri.
Terkait pemahaman bahaya melakukan hubungan seks ini, selain akan mengoptimalkan peran guru BK (bimbingan dan konseling), Dispendikpora bakal terus melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Tulungagung.
"Dalam hal ini, perlu melanjutkan kerja sama dengan Dinas Kesehatan agar tidak lagi anak-anak terpengaruh terhadap hubungan bebas yang akibatnya bisa membahayakan," ucapnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Begini Kesaksian Petugas Ambulans
Juhri memastikan, Dispendikpora akan menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan meskipun akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. "Mereka harus tetap sekolah," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada 370 anak usia sekolah di Kabupaten Tulungagung meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah itu, PA Kabupaten Tulungagung menyebut mayoritas pemohon dispensasi sudah dalam keadaan hamil.