JATIMTIMES - Enam tahun lalu, tepatnya pada 2018, Mawar yang kala itu usianya baru 16 tahun, mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari sang ayah tiri.
Sang ayah berinisial MG (63) tercatat sebagai warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dan bertempat tinggal di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, melakukan perbuatan asusila terhadap Mawar.
Baca Juga : Beraksi di 15 TKP, Spesialis Begal Hp di Dor 'Sikile'
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori Kamis (2/2/2023). "Berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, seorang pria dewasa yang juga merupakan ayah siri korban berhasil ditangkap," kata Anshori dalam rilisnya.
Penangkapan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, ini dilakukan di rumah pada Selasa (31/01/2023) lalu.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan itu, menurut Anshori, MG telah mengakui perbutan bejat yang telah dilakukannya. "Pelaku mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Lanjut Anshori, dalam pengakuannya, MG melakukan perbuatan asusila kepada Mawar pada bulan September 2018 lalu pada pukul 18.00 WIB di rumah.
Baca Juga : KPK Usut Proses Distribusi Dana Hibah, 7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa
Rupanya hubungan ini berlanjut hingga September 2022 lalu, di tempat yang sama. "Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sudah berkali-kali dengan alasan untuk membuang sial dan mempermudah urusan," ungkap Anshori.
Semakin dewasa, Mawar, rupanya makin tidak bisa diperlakukan demikian rupa oleh aksi bejat ayah tiri siri ibunya ini. "Atas perlakuan tersangka, korban tidak terima dan melaporkan perihal perbuatan asusila ke Polres Tulungagung," terangnya.
Berangkat dari laporan Mawar, akhirnya polisi mencari keberadaan MG dan berhasil ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.