JATIMTIMES - Kantor Cabang BRI Jember bergerak cepat menyelesaikan masalah nasabah yang mengaku rekeningnya diblokir dan akan terkena penalti 3 kali jika pinjaman tak dilanjutkan.
Kepala Cabang BRI Jember Muhammad Sukari mengatakan, BRI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah. Yakni pemblokiran saldo dilakukan terkait dengan kewajiban pelunasan pinjaman sebanyak satu kali angsuran.
Baca Juga : Beraksi di 15 TKP, Spesialis Begal Hp di Dor 'Sikile'
BRI Jember telah berkomunikasi dengan nasabah dan menyelesaikan pengaduan nasabah tersebut. "Atas hal tersebut, nasabah juga telah menerima penjelasan dari BRI," ungkap Sukari, sebagaimana rilis yang diterima Jatim Times dari BRI Kanwil Malang -yang juga membawahi BRI Jember.
Menurut Sukari, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG).
Sebelumnya, nasabah BRI yang sekaligus kreditur BRIGuna berinisial KC merasa kecewa terhadap layanan Bank BRI Unit Kebonsari, Sumbersari, Jember.
Rasa kecewa itu muncul setelah rekening KC diblokir BRI dan pinjaman KC yang akan jatuh tempo pada Februari mendatang disebut akan terkena penalti sebesar 3 kali angsuran jika pinjaman tidak dilanjutkan.
Selain menyatakan masalah sudah diselesaikan, BRI Jember mengungkap kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan mantri Kantor BRI Jember Galih, nasabah bernama Choirul Anwar atau KC merupakan debitur pinjaman BRIGuna instansi PMI Utdc.
Selanjutnya, dia melakukan konfirmasi terhadap mantri Galih selaku pemegang account instansi BRIGuna PMI. Saat itu, KC menanyakan perihal pemblokiran yang terjadi pada saldo rekningnya. KC juga menjelaskan bahwa saldonya sudah terpotong secara otomatis saat Januari 2023.
Saat itu, mantri Galih tidak langsung memberikan jawaban dikarenakan posisi dirinya yang sedang di luar penagihan. Ia kemudian membuat kesepakatan dengan KC untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait aduan KC.
Keduanya pun sepakat dengan perjanjian tersebut melalui chat. Lalu, pada Senin (30/1/2023), KC mengunjungi Bank BRI Unit Kebonsari Sumbersari Jember dan bertemu dengan CS (customer service) bernama Stefani. Saat itu, KC masih mengajukan pertanyaan yang sama seperti pertanyaan yang ia ajukan terhadap mantri Galih.
Stefani kemudian memberikan informasi bahwa pelunasan maju tanpa pinjaman lagi dikenakan tiga kali angsuran, padahal jatuh tempo masih Februari 2023. Hal itu berarti, ketentuan lunas alami tidak ada penalti dan seharusnya hanya dikenakan satu kali angsuran terakhir.
Kemudian, pada Selasa (31/1/2023), sebanyak tiga orang wartawan datang hendak menemui mantri Galih untuk mengonfirmasi permasalahan itu.
Namun, menurut mantri Galih, pada saat itu dirinya masih bertemu dengan tamu sehingga para wartawan harus menunggu. Meski demikian, mantri Galih tetap menemui wartawan tersebut.
Baca Juga : LPSK Sudah Terima 40 Lebih Pengaduan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan
Saat itu, wartawan tersebut mempertanyakan dua hal kepada mantri Galih. Yang pertama, yaitu mengenai blokir angsuran dan yang kedua mengenai penalti tiga kali angsuran.
Mantri Galih menjelaskan, karena saat itu nasabah yang terkait tidak ada, ia hanya menjawab jika hal itu merupakan rahasia bank.
Mantri Galih kemudian menjelaskan ketentuan yang berlaku dalam Bank BRI. Hal pertama yang mantri Galih sampaikan adalah pembenaran mengenai pemblokiran angsuran itu.
Lebih lanjut, mantri Galih menjelaskan kewajiban pelunasan adalah satu kali angsuran, bukan tiga kali angsuran seperti yang disampaikan CS.
Selanjutnya, mantri Galih mengungkap saat wartawan pulang, ia menghubungi KC untuk meminta maaf. Namun komunikasi itu tidak terjadi karena KC tengah cuti.
Dalam kesempatan itu, mantri Galih hendak meminta maaf terkait ketidaknyamanan KC di Bank BRI. Mantri Galih juga ingin mengklarifikasi bahwa pemblokiran angsuran itu memang benar karena pemblokiran dilakukan mantri.
Galih kemudian mengungkap bahwa dirinya hendak menawarkan pembukaan rekening kembali terhadap KC dan angsuran terakhir akan dipotong oleh bendahara.
Galih menambahkan, terkait penalti pelunasan, sudah dijelaskan oleh pihaknya bahwa pelunasan alami tidak ada penalti dan KC sudah menerima dan mengerti persoalan yang ada.