Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LPSK Sudah Terima 40 Lebih Pengaduan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

02 - Feb - 2023, 11:35

Placeholder
LPSK saat mendatangi salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk melakukan verifikasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Upaya verifikasi dan pendampingan hukum bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terus dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 40 lebih pengaduan terkait restitusi dan perlindungan kepada seluruh korban Tragedi Kanjuruhan yang tengah ditangani LPSK.

Dalam upaya tersebut, LPSK terus mendatangi rumah para korban Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut dilakukan untuk mendata berkas dan menimbang nilai restitusi atau ganti kerugian dari korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga : Isu Musiman, Penculikan Anak di Tulungagung Dikenal dengan Istilah Pek-pekan

Tenaga Ahli LPSK, Muhammad Tommy Permana, menegaskan, pihaknya memperoleh kuasa dari korban dan keluarga korban serta melakukan verifikasi dokumen untuk kebutuhan penilaian. Dari verifikasi nantinya, besaran kerugian secara materil dan immaterial, akan disusun secara langsung antara LPSK dengan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Restitusi sendiri adalah ganti rugi yang diberikan kepada atau keluarga korban oleh pelaku tindak pidana. Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan dijadikan bukti oleh LPSK kepada aparat penegak hukum untuk bisa diproses lebih lanjut," tegas Tommy.

Menurut Tommy, nantinya untuk restitusi sendiri rencananya juga bakal dimasukkan dalam proses hukum laporan model A yang tengah berjalan. Selain itu juga ke laporan model B yang kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Malang. 

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan asal Desa Bendo Kecamatan Pakisaji Achirul Solicha mengatakan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk mengajukan restitusi dan perlindungan kepada LPSK. Hal tersebut lantaran penanganan kasus yang mengakibatkan 135 korban jiwa itu dinilai semakin berlarut. 

"Keluarga korban ini kan ingin keterangan yang jelas, kenapa persoalan ini berlarut-larut ya. Kami ini ingin kejelasan. Kenapa sidang tragedi Kanjuruhan juga tertutup. Yang meninggal banyak, 135 orang. Kenapa tidak ada titik terangnya. Kalau soal intimidasi secara langsung pada saya, tidak ada. Tapi ada satu orang dari keluarga kami yang memperoleh intimidasi, iya," ujarnya.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Dalami Dalang Kasus Perusakan Kantor Arema FC

Solicha juga menyayangkan pecahnya dua kubu Aremania hingga terjadi bentrokan di kantor Arema FC. Menurutnya, hal tersebut cukup membingungkan bagi keluarga korban yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan. 

"Ini seperti pecahnya dua kubu ya, ini harus bagaimana, siapa yang jadi kepala mewakili harapan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mencari keadilan. Lalu siapa yang mewakili keluarga korban untuk bersuara nantinya. Kita jadi bingung," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya