JATIMTIMES - Presiden Jokowi menanggapi soal usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur karena dinilai tidak efektif.
Usulan itu disampaikan Cak Imin saat menghadiri acara Satu Abad NU. Pada kesempatan itu, Cak imin menyebut bahwa gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah saja.
Baca Juga : Ini Kata Jokowi Soal Indeks Korupsi: Jadi Evaluasi dan Koreksi Kita Bersama
"Tahap awal ditiadakan. Target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di provinsi hanya ada di kabupaten dan kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin (30/1).
"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," imbuhnya.
Menurut Presiden Jokowi, usulan itu memerlukan kajian yang mendalam. Jokowi tak menyalahkan usulan dari Cak Imin itu sebab menurutnya Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan," kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).
"Semuanya perlu kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya bupati, wali kota juga terlalu jauh. Time of control-nya harus dihitung," tambah Jokowi.
Sementara, pada kesempatan yang berbeda Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi mengatakan, usulan Cak Imin itu akan ditampung dan akan mengacu pada konstitusi yang berlaku. Namun, tanggapan berbeda disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda. Ia menilai, peran gubernur masih sangat dibutuhkan. Dia juga mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.
Baca Juga : Bermain di Markas, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia Optimistis Tumbangkan Lawan
"Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota dipilih secara demokratis," kata Rifqi kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/1).
Hal yang kedua menurut Rifqi, gubernur juga berperan sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.
Lalu yang ketiga, Rifqi menjelaskan peran gubernur dalam konvensi ketatanegaraan, kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya. Tak hanya Rifqi, usulan Cak Imin itu juga mendapat penolakan dari pihak lain seperti PDIP hingga PAN.