JATIMTIMES - Presiden Jokowi menanggapi Indeks persepsi korupsi (IPK) yang terjadi selama ini di Indonesia.
Ia berjanji akan menjadikan indeks korupsi itu sebagai bahan evaluasi kebijakan di bidang pemberantasan korupsi.
Baca Juga : KPK Usut Proses Distribusi Dana Hibah, 7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa
Tanggapan Jokowi itu menyusul nilai IPK Indonesia pada saat ini yang turun menjadi 34. Dalam era reformasi, nilai itu menjadi nilai paling kecil.
Jokowi kemudian mengatakan bahwa nilai IPK yang turun itu bisa menjadi bahan evaluasi secara bersama-sama.
"Iya itu akan menjadi evaluasi dan koreksi kita bersama," kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Kamis (2/2).
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sangat terpukul dengan menurunnya skor tersebut.
Ia kemudian mengungkap nilai IPK Indonesia anjlok disebabkan oleh banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi lewat OTT KPK.
"Ini terjelek sejak reformasi," kata Mahfud pada Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga : Isu Musiman, Penculikan Anak di Tulungagung Dikenal dengan Istilah Pek-pekan
Sebagai informasi, nilai IPK diterbitkan setiap tahunnya dengan Transparency International Indonesia (TII).
Pada pekan ini, baru saja dirilis IPK tahun 2022. Dimana perilisan itu menunjukkan skor Indonesia yang meraih 34 skor.
Skor tersebut turun sebanyak empat poin dari tahun sebelumnya yakni 2021. Dengan pencapaian itu, Indonesia menempati urutan ke-110, turun 14 tingkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, Singapura meraih IPK 83, Malaysia 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, dan Thailand 36. Sehingga, pada tahun 2022, Indonesia kalah dari sejumlah negara tetangga.