JATIMTIMES - Kasus korupsi dana hibah terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan terseret ke dalamnya.
Baca Juga : Keluar dari PSI, Rian Ernest Masuk Golkar
Pendalaman kasus dilakukan dengan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Jatim dan satu saksi dari pihak bank. Pemeriksaan dilakukan KPK di Polda Jatim, Rabu (1/2).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kehadiran para saksi itu untuk dilakukan pendalaman soal pengetahuan mereka mengenai dana hibah Pemprov Jatim.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2).
Ketujuh anggota DPRD yang diperiksa diantaranya, Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan Kusnadi, yang juga Ketua DPRD Jatim.
Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.
Dua anggota DPRD lainnya yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang oleh KPK untuk diperiksa. Keduanya yakni Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jatim ini sudah dilakukan KPK untuk kesekian kalinya.
Selain memeriksa para anggota DPRD, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu.
Dari rumah tersebut, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah. Selain rumah, KPK juga menggeledah kantor milik Kusnadi.
Baca Juga : Bermain di Markas, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia Optimistis Tumbangkan Lawan
Selain Kusnadi, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.
Sejauh ini, KPK masih menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim.
Keempat tersangka itu diantaranya, Sahat Tua; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Usai penetapan menjadi tersangka, keempatnya ditahan oleh KPK. Untuk penahanan keempatnya ditempatkan ditempat yang berbeda.
Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.