free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bapemperda DPRD Banyuwangi Lakukan Program Harmonisasi Tiga Raperda

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2023, 03:32

Placeholder
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan  konsepsi tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan bersama tim perancang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, ketiga raperda yang diharmonisasi adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga : Total Hadiah Rp 315 Juta, Graha Bangunan Luncurkan Program Gebyar Undian Dua Puluh Dua Tiga

Dia mengatakan, dalam rapat harmonisasi, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait dengan sistimatika penyusunan, substansi isi, dan perkembangan regulasi terbaru.

“Alhamdulillah untuk harmonisasi Raperda Pengarusutamaan Gender berjalan normal dan telah sesuai. Namun ada masukan dari perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang sifatnya non-substansi,” jelas anggpta dewan yang akrab disapa Sofi itu, Rabu (01/02/2023).

Tim perancang produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim menilai Raperda Pengarusutamaan Gender telah sesuai. Tinggal melakukan revisi dan menggeser ketentuan dasar hukum sebisa-bisanya setingkat undang-undang (UU) serta terkait dengan penataan peraturan bupati (perbup).

“Perbup itu memuat hal-hal yang bersifat spesifik dan tidak bisa diglobalkan, karena pasal demi pasal ada konsekuensi, baik penetapan yang sifatnya perbup harus dibedakan dengan yang namanya pengaturan. Ada yang bersifat global dan spesifik," tambah politisi Partai Golkar Banyuwangi itu.

Selanjutnya untuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Kanwil Kemenkum HAM Jatim meminta untuk dikaji kembali. Sebab, hal itu berbicara kondisi lokal Banyuwangi dan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat ada tiga hal yang harus dibedakan.

“Ketiga hal yang dibedakan yaitu adat istiadat itu sendiri, masyarakat hukum adat, dan desa adat. Untuk desa adat, yang menjadi dasar hukumnya adalah UU tentang desa. Kalau adat istiadat itu terkait warisan kebudayaan dan kita sudah mempunyai perdanya. Sedangkan masyarakat hukum adat yang diharapkan mengacu pada Permendagri No 52 Tahun 2007,“ imbuh alumni UB Malang itu.

Untuk mengisi kekosongan regulasi daerah terkait masyarakat hukum adat, Kanwil Kemenkum HAM menyarankan untuk sementara cukup menggunakan surat keputusan (SK) bupati. Sementara  untuk penyusunan raperda hak-hak masyarakat Osing, nomenklaturnya perlu disesuaikan dengan Permendagri No 52 Tahun 2007 dan harus membentuk tim.

Baca Juga : Ada 1.130 Usulan di Musrenbang Lowokwaru untuk RKPD 2024

“Arah dan masukan dari perancang Kemenkum HAM Kanwil Jatim sebisa mungkin perda masyarakat adat Osing tidak diskriminatif. Jadi, masyarakat hukum adat itu secara menyeluruh tidak hanya Osing, hukum itu sifatnya harus universal , “ ujarnya.

Demikian juga dengan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurut Sofi, Kanwil Kemenkum HAM Jatim juga meminta untuk dikaji ulang karena dikhawatirkan ada beberapa klausul yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Tetapi kita konsen Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diapresiasi oleh Kemenkum HAM Kanwil Jatim karena ada inisiasi dari DPRD Banyuwangi untuk bagaimana kemudian memberikan fasilitasi yang optimal terhadap adanya pesantren di Banyuwangi. Termasuk tiga fungsi pesatren sesuai dengan UU pesantren, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan,” jelas wakil rakyat asal Desa Benculuk tersebut.

Lebih lanjut Sofi menambahkan bahwa saat ini ada 2 raperda inisiatif dewan yang siap untuk dibahas dan telah memenuhi ketentuan lerundang-undangan. yakni Raperda Pengarusutamaan Gender serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy