free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tempo Satu Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Pencuri Mesin Bajak Sawah di 21 TKP

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Feb - 2023, 01:24

Placeholder
Polres Ngawi Polda Jatim melalui Polsek Geneng berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah. (Foto: Polres Ngawi for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kurang dari satu jam, Polres Ngawi Polda Jatim melalui Polsek Geneng berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah, Selasa (31/1/2023).

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto yang memimpin konferensi pers di Polsek Geneng didampingi Kasat Reskrim AKP Agung, Plt Kasi Humas Iptu Dian dan Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran

"Polres Ngawi melalui Polsek Geneng berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti, yakni dua mesin pembajak sawah dan satu mobil jenis pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE," jelas Wakapolres.

Keberhasilan ini bermula saat Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (31/1/2023) pukul 00.30 WIB, tentang adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah yang melintas di jalan desa area persawahan, kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran dan diketahui berada di jalan Raya Madiun - Ngawi. 

Setelah diberhentikan oleh anggota dan ditanya surat-surat kendaraan dan maksud tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Geneng guna interogasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Kompol Haryanto.

Saat ditangkap tengah malam, memang hanya satu mesin bajak sawah yang dibawa oleh tiga pelaku. Setelah diadakan pengembangan siang ini, Polsek Geneng berhasil mengamankan satu lagi mesin bajak sawah dan langsung diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi 

"Total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi, yang dilakukan oleh  tiga tersangka. Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pick up," lanjut Kompol Haryanto.

Ketiga terduga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga

Baca Juga : Tak Ingin Ketinggalan, Warga Jombang Terus Pantau Channel YouTube Penebar Uang Gus A, Sekali Berebut Dapat Rp 300 Ribu hingga Rp 2 Juta

"Berkat informasi masyarakat, tidak sampai 1 jam, ketiga orang berinisial SPR, RBY dan JND berhasil diamankan di Polsek Geneng berikut barang buktinya, dan saat ini, kami masih melakukan  pengembangan," jelas Wakapolres Ngawi

Dari hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan Januari 2023 kembali melakukan pencurian di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

"Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di wilayah Geneng sudah 2 kali, yakni akhir tahun 2021 di Desa Klampisan dan awal Januari 2023 di Desa Sidorejo. Sementara ini kita sangkakan pasal 363 KUHP," tambah Wakapolres Ngawi

Pihak korban, Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang dicuri mesin bajak sawahnya  mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri