JATIMTIMES - Masyarakat di Kabupaten Tulungagung belakangan ini kembali direshkan dengan kabar penculikan anak. Keresahan ini makin memuncak karena isu ini disebar di berbagai media sosial dan diikuti langsung oleh para orang tua.
Menanggapi hal ini, Polres Tulungagung menegaskan jika kabar yang beredar tidak betul alias hoax. "Itu tidak betul (hoax)," kata Kapolres AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Advokasi Anak Korban Bentrok Perguruan Silat, LSM Bintara Tulungagung Datangi Komnas HAM
Untuk memastikan jika kabar ini tidak benar, kepolisian mengeluarkan imbauan dan klarifikasi berupa poster yang juga di share di berbagai lini media sosial.
"Hingga saat ini, kami (polres Tulungagung) belum pernah mendapatkan aduan," terangnya.
Dalam imbauan yang disampaikan, Polres Tulungagung meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik terkait isu yang saat ini berkembang. "Masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik dan tidak terprovokasi bila mendapat informasi terkait penculikan anak," bunyi poin pertama imbauan yang dimaksudkan.
Kemudian, terkait informasi yang telah menyebar di WhatsApp dan media sosial lain agar dilaporkan jika telah meresahkan. "Bila mendapat WA, video atau gambar berupa penculikan anak agar masyarakat segera melapor ke Polres Tulungagung," lanjutnya.
Selain itu, peran orang tua juga diharapkan akan memberi pemahaman pada anak agar tidak mudah terpengaruh pada orang yang baru dikenal. "Bagikan pemahaman pada anak agar waspada dan tidak terpengaruh orang lain yang tidak dikenal," sambung bunyi imbauan.
Baca Juga : Drama Musorkot KONI Usai, Ketua DPD Perindo Kota Malang Buka Suara
Jika keluar rumah, anak-anak diharapkan tidak memakai perhiasan yang memancing orang lain untuk berniat berbuat jahat. "Mengawasi anak di luar rumah dan tidak menggunakan barang mewah dan mencolok," terangnya.
Pesan terakhir yang di sampaikan, apabila melihat orang mencurigakan agar lapor ke petugas dengan menghubungi nomor aduan 081390512002 atau call center 110.