free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sambut Baik Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bunda Fey: Angin Segar bagi Para Perempuan

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2023, 02:51

Placeholder
Ketua TP PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar mengapresiasi sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (31/1) di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Ketua TP PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar mengapresiasi sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Selasa (31/1) di Universitas Nusantara PGRI Kediri. 

Acara tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah organisasi masyarakat, seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK.

Baca Juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan, Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya: Ini Sudah Benar

"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang itu membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda Fey mengungkapkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Foto: (Dok. Istimewa)

"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.

Adanya undang-undang TPKS ini, Bunda Fey berharap pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait sejalan mengimplementasikan undang-undang ini. "Harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum bisa in line. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa dia seorang korban," ujar istri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan undang-undang ini masih baru, yakni disahkan pada 9 Mei 2022. Undang-undang ini juga harus dipahami oleh perempuan. Sebab selama ini perempuan dan anak yang paling sering mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga : Advokasi Anak Korban Bentrok Perguruan Silat, LSM Bintara Tulungagung Datangi Komnas HAM

"Kita harus berani menolak ketika ditindas. Memang kodratnya perempuan ini patuh terhadap pasangan. Tapi kita juga harus lihat patuhnya harus seperti apa," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber. Yakni, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, Dosen UNISKA Zainal Arifin, Psikolog Novi Nitya Santi, dan Dosen UNP Kediri Bagus Amirul. Turut hadir, Rektor UNP Kediri Zainal Afandi dan tamu undangan lainnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni