free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penetapan Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Kota: Ini Murni Kasus Pidana

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2023, 01:49

Placeholder
Polresta Malang Kota saat merilis pelaku perusakan Kantor Arema FC (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi menetapkan 7 tersangka pelaku demo hingga chaos di Kantor Arema FC Minggu (29/1/2023) lalu. 7 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai melalui penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka ini usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dari 107 orang yang berhasil ditangkap pasca demo ricuh di Kantor Arema FC. Dan penyelidikan hingga penetapan tersangka itu didasari laporan yang dibuat oleh manajemen Arema FC usai kantornya dirusak oleh ratusan massa aksi demo.

Baca Juga : Kedapatan Minum Arjo, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

“Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC,” ujar pria yang akrab disapa BuHer, Selasa (31/1/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa demo yang berakhir ricuh tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) lalu sekitar pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Saat itu, datang ratusan massa aksi demo yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Malang Bersikap. Mereka datang untuk berdemo kepada manajemen Arema FC agar bisa bertanggungjawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

Namun, demo tersebut berakhir ricuh. Massa aksi melemparkan flare, bom asap, batu hingga kayu ke arah kantor Arema FC dan Official Store Arema FC yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah.

Tak berselang lama, pihak kepolisian datang dan melakukan olah TKP dengan membentangkan garis polisi di depan kantor Arema FC. Di hari yang sama, seluruh bukti dan terduga massa aksi demo dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam pasca kerusuhan.

Dalam hal ini, polisi menemukan barang bukti yang didapat di TKP. Diantaranya, bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.

“Bendera hitam ukuran 65x45 sentimeter ini bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Lalu ada 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema, 13 buah bom smoke yang telah digunakan, tiga buah flare yang sudah digunakan, dua kaleng cat semprot yang sudah digunakan, satu kantong plastik cat warna merah, tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam dan sarung tangan yang ada noda darahnya,” beber BuHer.

“Satu lembar kain warna kuning dengan noda darah, tiga buah pecahan neon box, tangan manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera, 10 buah flyer dan satu buah poster,” sambung BuHer.

Baca Juga : 7 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrok di Kantor Arema FC

Dari keterangan polisi, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, diantaranya Adam Rizky (24) asal Dampit Kabupaten Malang, Muhammad Fauzi (24) asal Dampit Kabupaten Malang, Nauval Maulana (21) asal Dampit Kabupaten Malang, Aryon Cahya (29) asal Dampit Kabupaten Malang, Kholid Aulia (22) asal Pakis Kabupaten Malang, Muhammad Fery Christianto (37) asal Dampit Kabupaten Malang dan Fanda Harianto (34) asal Pujon Kabupaten Malang.

Polresta Malang Kota mengenakan dua pasal kepada pelaku. Lima orang pertama, yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E tentang pengerusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Muhammad Fery Christianto dan Fanda Harianto dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BuHer menegaskan bahwa aksi demo yang berujung chaos di Kantor Arema FC itu adalah murni kasus pidana yakni perusakan dan penganiayaan. Ia pun meminta agar masyarakat menyadari bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Tragedi Kanjuruhan.

“Ini murni kasus pidana, tidak ada kaitan dengan Tragedi Kanjuruhan. Jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dengan perbuatan melawan hukum,” tegas BuHer.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana