free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kedapatan Minum Arjo, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2023, 01:44

Placeholder
Polsek Kwadungan berpatroli telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa izin. (Foto: Polsek Kwadungan for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Ngawi jajaran Polda Jatim melalui Polsek Kwadungan telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa izin dari pejabat yang berwenang saat berpatroli pada Senin (30/1/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : 7 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrok di Kantor Arema FC

"Ya benar, saat anggota Polsek Kwadungan berpatroli telah mengamankan dua orang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa izin," tutur Dian.

Kejadiannya saat anggota Polsek Kwadungan melaksanakan giat patroli rutin secara mobiling mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang yang menyimpan atau menguasai minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung, tepatnya warung kopi Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi. 

Mendapat laporan tersebut, anggota langsung mendatangi warung tersebut, kemudian diadakan pemeriksaan ternyata benar kedapatan dua orang berinisial BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga, memiliki/menguasai miras jenis arak jowo di dalam 1 (satu) botol aqua bekas berisi 1,5 liter arak jowo. 

"Setelah dicek, maka dua orang yang diduga membawa botol aqua yang berisi miras jenis arak jowo dibawa ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut," lanjut Dian.

Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H., mengucapkan terima kasih atas informasi masyarakat yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga : Blitar Raya Dihebohkan Pesan Berantai Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Kwadungan aman dan kondusif," tutup Kapolsek Kwadungan AKP Sunarjati, S.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA (29) alamat Desa Pojok Kwadungan dan S (35) alamat Brebet Purbalingga dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni