free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditetapkan Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jan - 2023, 21:30

Placeholder
Polda Jatim menetapkan Samanhudi Anwar tersangka perampokan rumdin wali kota Blitar.(Foto : Polda Jatim for JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melakukan perlawanan untuk lepas dari jerat hukum. Samanhudi melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, Senin (30/1/2022) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Samanhudi Anwar ditangkap Polda Jatim setelah diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Saat ini Samanhudi resmi ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Peran Eksekutor Bharada E Membuat Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Pleidoinya

Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Murdiyanto mengatakan Samanhudi mengajukan praperadilan karena tidak diterima ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

“Penetapan status tersangka tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti,” kata Joko Trisno dilansir dari JPNN.

Joko menambahkan, pihaknya menilai ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka di kasus ini penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan itu meliputi penetapan tersangka terhadap Samanhudi hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti. Selain itu, penetapan Samanhudi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan.

“Status tersangka langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu,” tukasnya.

Kepada kuasa hukumnya, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Praperadilan itu diharapkan mampu membatalkan penetapan tersangka terhadap Samanhudi.

Anggota Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang itu.

"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," kata Hendi dilansir dari detik.com.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Eks orang nomor satu di Kota Blitar itu ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Dari pers rilis resmi Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Pelajar SD di Dampit Diduga Jadi Sasaran Penculikan Anak, Polisi Selidiki

"Pemeriksaan para penyidik tentunya ada perkembangan bahwa ada keterkaitan antara kejadian yang dilakukan para pelaku terjadi karena ada masukan dan informasi dari bapak SA," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, yang turut hadir dalam kegiatan pers rilis yang digelar Polda Jatim, Senin (30/1/2023).

Saat itu, Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus korupsi pembangunan SMPN 3 Kota Blitar ditahan di Lapas Kelas II Sragen. Di lapas itulah Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Kepada para pelaku, Samanhudi bercerita tentang sakit hati dan dendam pribadinya kepada Santoso yang saat ini menjabat wali kota Blitar. Kepada salah satu eksekutor, Samanhudi menyampaikan terkait dengan wali kota Blitar  yang memiliki banyak uang, antara Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar setiap akhir tahun.

Tak hanya itu, Samanhudi juga menyampaikan terkait kondisi  rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Disampaikan Samanhudi bahwa rumah dinas wali kota Blitar hanya dijaga 2 personel Satpol PP setiap harinya dan penjaga sudah tertidur setiap pukul 01.00 WIB.

Setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, 5 tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar. Teknis perampokan dilakukan sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudi Anwar.

Dalam pers rilisnya, Polda Jatim menunjukkan beberapa barang bukti. Diantaranya sejumlah berkas dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen. Kemudian Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar, dan  laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi Samanhudi Anwar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri