free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Permudah WP Tunaikan Pajak, Pemkot Malang Kini Terbitkan SPPT Lengkap Pakai QRIS, Bisa Bayar Non-tunai

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jan - 2023, 20:57

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi, Ketua DPRD Made Riandiana dan Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan secara konsisten oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya melalui sektor pajak, yang di dalamnya juga terdapat jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Senin (30/1/2023), Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB Kota Malang tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kota Malang menambahkan fitur QRIS dalam SPPT tahun 2023. 

Baca Juga : Gandeng Forum Petani Vanili, HKTI Jember Tanam 7.000 Bibit Vanili

"Pada hari ini kita launching SPPT PBB 2023. Jumlah ketetapannya sama seperti tahun lalu, Rp 80 miliar. Pembeda tahun ini dan tahun sebelumhya adalah SPPT PBB baru kita lengkapi dengan QRIS," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, Senin (30/1/2023). 

Handi mengatakan, meskipun tidak ada perubahan dalam nilai ketetapan PBB, setidaknya masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) semakin mudah dan sadar untuk menuntaskan kewajibannya. 

Penambahan fitur pembayaran SPPT dengan QRIS itu diklaim menjadi yang pertama dan satu-satunya di Jawa Timur. Sehingga dengan hal tersebut, dirinya berharap agar penerimaan pajak terlebih PBB bisa semakin optimal. Sebab WP semakin dimudahkan karena bisa melakukan pembayaran secara non-tunai. 

"Hal itu menjadi satu-satunya dan yang pertama di Jatim. Dari 38 kabupaten kota baru Kota Malang yang menggunakan QRIS," imbuh Handi. 

Selain diproyeksi bisa mempermudah masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya, melalui QRIS juga diyakini dapat mempercepat penerimaan PBB masuk ke Kas Daerah. Selain itu, pembayarannya juga bisa dilakukan melalui semua bank yang tentunya juga menyediakan layanan QRIS. 

"Ini untuk memudahkan WP melakukan pembayaran dan mempercepat PBB bisa masuk ke rekning kas daerah. Masing-masing QRIS sudah sesuai dengan angka yang sudah tertera (pada bukti fisik). Pembayaran melalui QRIS bisa dilakukan lewat bank apapun yang punya QRIS," terang Handi. 

Walikota Malang Sutiaji saat membayarkan PBB rumah dinas di Jl. Ijen.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Sebagai informasi, selain dapat dilakukan pembayaran melalui Perbankan, pembayaran PBB bagi masyarakat Kota Malang juga dapat dilakukan di banyak tempat. Salah satunya seperti toko modern yakni Indomaret. Selain itu, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan e-commerce. 

Baca Juga : Hadapi Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau agar masyarakat bisa segera menuntaskan kewajiban pajaknya. Sebab menurutnya, perlu dipahami bahwa membayar pajak sejatinya juga bertujuan untuk membantu menyejahterakan masyarakat. 

"Untuk Bapenda kami sampaikan (agar) seluruh masyarakat segera membayar PBB. Karena dengan membayar itu sama halnya dengan ibadah. Karena uang pembayaran nantinya juga akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Membantu orang tidak mampu dan seterusnya," jelas Sutiaji.

Pada kesempatan tersebut, Sutiaji yang hadir didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang juga menyempatkan untuk membayar PBB untuk rumah dinas (Rumdin) Walikota Malang di Jalan Ijen. Yang kemudian menurutnya, juga akan dilanjutkan pembayaran PBB untuk rumah pribadinya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri