free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Penggolongan SIM C Akan Segera Diberlakukan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jan - 2023, 02:23

Placeholder
Ilustrasi pembuatan SIM C (foto dari internet)

JATIMTIMES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C bagi pengendara motor roda dua. 

Kebijakan penggolongan SIM C tersebut tercatat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada pasal 13 ayat (2) huruf g,h, dan i.

Baca Juga : Awal Tahun 2023, MPM Honda Jatim Manjakan Pecinta Matic dengan Promo Menarik Potongan Tenor 3 Kali

Dimana dalam aturan tersebut SIM C akan dibagi menjadi 3 kategori. Di antaranya, SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C I untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor 500 cc ke atas.

Sesuai aturan itu, untuk memiliki SIM C I harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama setahun sejak diterbitkan. Begitu juga dengan SIM C II harus memiliki SIM C I terlebih dahulu. 

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Antara pada Minggu (29/1).

Menurut Yusri kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal akan disiapkan untuk penggolongan SIM C I. Lantas kedepannya pemilik motor dengan 1.000 cc harus punya SIM C II. 

Oleh karenanya, pihaknya telah melakukan pengadaan 132 unit motor untuk ujian SIM C I. Sejumlah unit motor itu akan disebar ke 468 Satpas seluruh Indonesia. 

"132 unit itu saya distribusikan ke seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Rata-rata ada yang dapat dua, ada yang dapat tiga," ucap Yusri.

Baca Juga : New Honda Scoopy Makin Fasionable, Dapatkan Penawaran Menarik Awal Tahun

Selain itu, Yusri juga memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk ujian menggunakan kendaraan miliknya sendiri. 

"Ada yang mau datang ujian SIM pakai motornya sendiri, boleh. Silakan aja. Kami kan melayani masyarakat nih, kami siapkan. Kalau mau pakai motor ini (motor sendiri), boleh," ujar Yusri.

Diketahui sebelumnya, tujuan pengelompokan SIM C ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. 


Topik

Otomotif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni