free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sederet Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

28 - Jan - 2023, 16:22

Placeholder
Ilustrasi kecelakaan (foto dari internet)

JATIMTIMES - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. 

Adapun peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di daerah Srengeng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya dinyatakan meninggal dunia pada 7 Oktober 2022. 

Baca Juga : Seorang Pria Lepas Tembakan di Sinagoga Yerussalem, 7 Orang Tewas 

Berikut ini rangkuman soal kasus Hasya yang kembali menyita perhatian publik. 

1. Kronologi kecelakaan versi penyidikan polisi 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kronologi kecelakaan Hasya, terjadi karena dia kaget dengan kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan. Lantas Hasya mengerem mendadak, terpeleset dan jatuh ke kanan. 

Di arah berlawanan, Eko yang mengendarai Pajero tak bisa menghindar. Kendaraannya yang melaju dengan kecepatan 30 km/jam menabrak kendaraan Hasya. 

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," ungkap Latif. 

Latif juga menegaskan bahwa saksi Eko sudah berada di jalur yang benar. Eko disebutnya tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

2. Meski tewas, Hasya jadi tersangka  karena dinilai lalai dalam berkendara 

Menurut penyelidikan polisi, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya tewas. 

"Pelanggarannya itu. Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sehingga dia meninggal dunia," kata Latif. 

Lebih lanjut Latif menyebut Hasya kurang berhati-hati dalam berkendara. Apalagi kondisi jalannya saat itu sedang licin akibat hujan, Hasya disebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam. 

3. Keluarga sebut ada mediasi hingga tawaran damai 

Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengaku pernah diajak mediasi yang diinisiasi oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga Hasya diminta bertemu dengan pihak penabrak. 

Saat itu, Ira -sapaan Dwi Syafiera Putri- datang bersama 5 orang dan kuasa hukum Hasya, Gita Paulina. Namun Ira menyebut polisi memisahkan dirinya dengan kuasa hukumnya. 

Dalam upaya mediasi itu, Ira menyebutkan bahwa ada beberapa polisi yang turut serta. Dia mengaku polisi sempat meminta kasus ini untuk damai dengan alasan posisi (hukum) Hasya lemah. 

"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah bu damai aja, karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya tanya kenapa? Saya bilang 'itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah, gimana dengan si pelaku yang nabrak ini'," kata Ira. 

Baca Juga : Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Ini Profil Samanhudi Anwar

Usai mendengar permintaan damai, Ira pun tak kuasa menahan tangis. Ia meminta keluar dari tempat ruangan tersebut. 

Usai kejadian itu, sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum keluarga hasya dengan polisi. 

4. Kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia

Tim kuasa hukum keluarga Hasya juga mengaku bahwa perkara tersebut sudah dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal. 

Penghentian penyidikan itu terlampir dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. 

5. Polisi sebut keluarga bisa ajukan praperadilan 

Apabila tak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian, pihak keluarga Hasya dipersilakan mengajukan praperadilan. 

Upaya praperadilan bisa dilakukan jika keluarga Haysa bisa menemukan bukti baru. 

6. Keluarga tetap akan lakukan upaya hukum

Ira mengaku kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Pasalnya, anaknya yang tewas, ditabrak, namun malah dijadikan tersangka. 

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa? Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jika proses tersebut harus dimulai lagi, kami siap. Asal transparan dan semua terlihat jelas. Jadi, kami tahu siapa tersangkanya itu," ujar Ira. 

Senada dengan keluarga, pihak pengacara keluarga pun menyebut akan menempuh tindakan upaya hukum. Meski begitu, saat ini pihaknya masih menggali sejumlah temuan terkait kasus ini untuk dijadikan bukti dalam praperadilan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy