free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perlihatkan Kelamin di Hadapan Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Singosari Bakal Diperiksa Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2023, 01:28

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kemeja putih) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kemeja biru) saat sesi wawancara di hadapan awak media. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di Singosari, Kabupaten Malang) masih terus didalami oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Bahkan penyidik diagendakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kasih Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial K. Kakek yang kini berusia 72 itu diduga telah mencabuli setidaknya tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga : Pencarian Hari Kedua, Personel Gabungan Temukan Jas Hujan Bocah Hanyut di Selokan Singosari 

 

Sesaat sebelum melancarkan aksinya, K berdalih hendak membacakan doa kepada para korban. Kejadiannya di rumahnya yang beralamat di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Malang. Yakni pada Senin (23/1/2023) lalu.

Semenjak mendapat laporan itulah, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yaitu terdiri dari orang tua korban, korban dan sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan terkait kasus pencabulan tersebut.

"Hari Senin (23/1/2023) kemarin, kami telah menerima laporan. Hingga saat ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. Korban dan orang tuanya selaku pelapor juga sudah kami periksa," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan itulah, diketahui ada tiga orang anak di bawah umur yang mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh K. Para korban tersebut masing-masing berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11). Ketiga korban merupakan tetangga K. 

Modusnya, K merayu para korban jika dirinya akan memberikan doa. Setelah termakan bujuk rayu pelaku, korban kemudian diminta untuk datang kebrumahnya. Di tempat tinggalnya itulah, K mulai melancarkan aksinya.

Mulanya K mengusap bagian kepala korban. Tidak lama kemudian, K melancarkan aksinya dengan menyentuh beberapa bagian sensitif yang ada di balik baju yang dikenakan korban.

"Selain mengusap beberapa bagian tubuh korban, K ditengarai juga pernah menunjukkan kemaluannya kepada para korban," ucap Taufik.

Akibat kejadian tersebut, para korban akhirnya merasa trauma. Bahkan memilih untuk tidak mengaji lagi di tempat tinggal pelaku. "Mereka (korban) merasa trauma. Bahkan salah satu korban ada yang berhenti mengaji di rumah K," jelasnya.

Baca Juga : Dishub Kota Malang Ultimatum Jukir yang Salahi Aturan Bisa Dipidanakan 

 

Taufik menambahkan, selain memeriksa sejumlah saksi, beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian juga telah diamankan oleh penyidik. Tujuannya guna kepentingan penyelidikan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang Iptu  Wahyu Rizki Saputro membenarkan bahwa K diagendakan bakal menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/1/2023). Namun demikian, hingga Kamis (26/1/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB, K terpantau belum datang memenuhi panggilan polisi.

"Untuk yang guru ngaji, sampai siang tadi belum datang," kata Wahyu kepada Jatim Times.

Meski demikian, Wahyu mengaku akan terus mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Singosari tersebut. Nantinya, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan dengan Pasal 82 Juncto pasal 76E Undangan-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Masih kami dalami, perkembangan selanjutnya menyusul," tukas kasatreskrim Polres Malang.

Sebagaimana yang telah diberitakan, aksi pencabulan oknum guru ngaji terhadap muridnya tersebut terjadi sebanyak beberapa kali. Kejadiannya dalam rentang waktu yang berbeda sejak tahun 2021 hingga Desember 2022.

Guna menentupi aksinya, K mengancam para korban agar tidak bercerita kepada orang lain. Bahkan pelaku disebut juga memberikan sejumlah uang yang berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu, setiap kali mencabuli korban. Tujuannya agar aksinya tidak terbongkar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy