free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Ultimatum Jukir yang Salahi Aturan Bisa Dipidanakan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jan - 2023, 21:36

Placeholder
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra saat ditemui JatimTIMES.com di Balai Kota Malang, Senin (16/1/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menegaskan, bahwa jika ditemukan juru parkir (jukir) yang menyalahi peraturan dalam menarik tarif retribusi parkir jalan umum, bisa dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum diatur bahwa retribusi parkir dibagi dalam dua kategori. Yakni yang bersifat retribusi parkir tepi jalan umum dan tarif parkir insidentil.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, Ning Ita Ajak Jaga Kondusivitas

Dalam aturan tersebut, parkir tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer, dan bus besar Rp 10 ribu; untuk truk, minibus dan sejenisnya Rp 5 ribu; untuk mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 3 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 2 ribu.

Kemudian untuk parkir insidentil diterapkan bagi truk gandeng, truk trailer, bus, minibus dan sejenisnya Rp 20 ribu; mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 5 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 3 ribu.

Terkait pengenaan sanksi pidana terhadap jukir yang menyalahi aturan, mulai dari penarikan tarif parkir yang melebihi dari aturan hingga jukir ilegal pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat jika menemukan jukir yang menyalahi aturan tersebut, dapat memotret oknum jukir nakal tersebut.

"Nanti petugas kami telusuri, apakah itu jukir resmi di bawah naungan kami atau tidak, bila ilegal atau liar maka dapat dipidanakan, pernah kita kecolongan, memang ada yang tiba-tiba muncul, kita malu itu," ungkap Widjaja kepada JatimTIMES.com.

Mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang ini menegaskan, bagi jukir yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi teguran keras hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Baca Juga : Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Dampak Positif dan Negatif Menurut Apdesi Kabupaten Malang

Disinggung mengenai jumlah jukir yang menyalahi aturan selama tahun 2022, Widjaja tidak dapat menyebutkan secara pasti angkanya. Tetapi jumlah totalnya kurang dari 10 jukir yang terbukti menyalahi aturan.

"Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, tentu kita berikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu dapat berupa mencabut KTA milik oknum jukir tersebut, yang jadi masalah perlu bukti, pernah kami lacak merekam, kemudian kami ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut," jelas Widjaja.

Untuk diketahui, hingga akhir tahun 2022, Dishub Kota Malang memiliki total 117 Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) yang 50 di antaranya sebagai juru pungut parkir dari 4000 titik parkir di Kota Malang.

"Tentu tidak dapat mengover semua, bagaimana caranya, tentu kita menggunakan sistem salah satunya e-parking, walaupun nanti secara bertahap," pungkas Widjaja.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni