JATIMTIMES - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/20223).
Nota pembelaan itu diberi judul “Surat dari Balik Jeruji”.
Baca Juga : Sidang Putri Candrawathi Tak Kondusif, Hakim pun Murka
Dalam nota pembelaannya, Putri berharap Tuhan mengizinkan ia ingin memeluk anak-anaknya.
“Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” ucap Putri.
Kemudian, Putri menyebut nota pembelaan itu ditulis oleh seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.
“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujarnya.
Fitnah yang dimaksud Putri ialah tuduhan perselingkuhan yang terjadi antara dirinya dengan Ma'ruf dan juga Brigadir Yosua.
Putri mengatakan hal tersebut merupakan fitnah yang keji dan sebelumnya tidak pernah terbayangkan akan terjadi dalam hidupnya.
"Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya," kata Putri.
"Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Putri mengaku menerima fitnah yang tidak berperikemanusiaan.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Putri Candrawathi mengaku dia tidak pernah membalas cemooh dan fitnah yang disampaikan. Putri mengatakan mendoakan dan memaafkan seluruh pihak yang telah memfitnahnya.
Baca Juga : Indie Pop asal Malang Angkasara Luncurkan EP Album Bertajuk Positive Thought Before Bed
"Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka," kata Putri.
Dalam nota pembelaan itu juga, Putri mengatakan Yosua telah merenggut kebahagiaannya dengan memperkosa dirinya tepat dihari jadi pernikahannya yang ke-22.
“Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan, saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga,” tuturnya.
“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memerkosa, menganiaya saya. Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata istri Ferdy Sambo itu.
Putri bahkan menyebut Yosua mengancam akan membunuh anaknya. Ia mengaku takut, tetapi juga malu.
“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa meyakini Putri bersalah terlibat pembunuhan berencana.