free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Berbuat Cabul, Seorang Guru Ngaji di Malang Dipolisikan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

24 - Jan - 2023, 23:14

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berinisial K (72) diduga melakukan perbuatan cabul. Hal itu cukup memprihatinkan karena K yang diketahui sebagai seorang guru ngaji diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada muridnya yang masih di bawah umur. 

Perbuatan tersebut dilakukan kepada 3 orang korban sejak akhir tahun 2021 lalu. Korban yang pertama yakni ACC (12) yang dicabuli akhir 2021 hingga awal Januari 2022. Lalu EYP (10) yang kejadiannya pada Desember 2022 dan yang ketiga adalah NAK (9) yang terjadi pada Januari 2023. 

Baca Juga : Viral Anak Belanja Online hingga Rp 2 Juta, Minta Ampun ke Ibu

"Betul, (saat ini) sudah ada laporan masuk dan sedang kami tangani," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra. 

Aksi tak senonoh dilakukan di rumah pelaku. Tepatnya saat ketiga korban sedang mengaji di rumah pelaku. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura mendoakan korban. 

Pertama yang dilakukan adalah memegang kepala korban.  Setelah memegang kepala korban, tangan pelaku disebut gerilya ke dada, dengan memasukkannya tangan ke dalam baju. Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku meminta korban pulang. 

Namun sebelumnya, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan itu kepada siapa lun. Dan korban diberi uang Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. 

Baca Juga : Momen Imlek, LMA Ajak Akhiri Diskriminasi dan Hargai Perbedaan

"Kejadian ini sempat diklarifikasi oleh ketua RT setempat dengan mendatangi rumah terlapor. Namun dijawab kalau tidak pernah melakukan dan tuduhan itu fitnah," ujar Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa.

Saat ini, setelah menerima laporan, polisi telah meminta keterangan dari 6 orang. Yakni satu orang pelapor yang juga orang tua salah satu korban, ketiga korban dan dua orang saksi. Selain itu, penyidik segera melakukan olah TKP dan memeriksa terlapor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy