free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pertama Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan Berlangsung Tanpa Esepsi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2023, 21:37

Placeholder
Dua tersangka pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan saat diamankan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sidang pertama kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan digelar Selasa (24/1/2023) siang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. Pada sidang pertama ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni. Berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika. 

Baca Juga : Kuat Ma'ruf Mengaku Bodoh dan Tidak Paham Alur Persidangan yang Selama Ini Dijalani

"Tadi sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja," ujar Sri Mulika usai sidang. 

Sidang pertama tersebut digelar secara dalam jaringan (daring) atau online. Kedua terdakwa yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46) mengikuti jalannya sidang dari dalam Lapas Klas I Malang. 

Di dalam ruang persidangan kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko. Dari pembacaan dakwaan, lanjut Sri Mulika, pihak PH (Penasehat Hukum) kedua terdakwa sama sekali tidak mengajukan tanggapan atau esepsi. 

"Sehingga jadwal sidang minggu depan pada Selasa (31/2/23) langsung pada pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya. 

Namun demikian, jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya masih belum dapat dipastikan. Untuk itu, Sri Mulika masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) terlebih dahulu. 

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan. 

Baca Juga : Imbas Dua Event Besar, DLH Kota Malang Angkut 81 Ton Sampah dalam Sehari

Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran. 

Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja. 

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri