JATIMTIMES - Universitas Islam Malang (Unisma) bersama Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete) menyoroti pernikahan usia anak atau usia dini yang mengalami peningkatan secara nasional. Hal itu disampaikan Rektor Unisma Prof Dr Maskuri MSi yang juga merupakan ketua Presidium Nasional Ikapete dalam muktamar nasional Minggu (22/1/2023) di Unisma.
"Pernikahan usia anak secara nasional mengalami peningkatan, terutama ketika pandemi covid-19 melanda. Pada muktamar nasional yang diselenggarakan Ikapete dan Unisma, permasalahan tersebut jadi salah satu pembahasan," ungkapnya.
Baca Juga : Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Jaringan ISIS di Sleman
Sorotan Ikapete ini sejalan dengan Unisma yang sudah mendeklarasikan anti-kekerasan seksual, anti-perundungan, dan anti-intoleransi.
Data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2016 sampai 2022, menurut Maskuri, menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan soal jumlah perkara dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama.
Pada tahun 2016, perkara dispensasi nikah yang diputus oleh Pengadilan Agama sebanyak 11.488. Tahun 2017 sebanyak 12.557, Tahun 2018 sebanyak 13.489, Tahun 2019 sebanyak 23.145, Tahun 2020 sebanyak 63.382, Tahun 2021 61.449 dan Tahun 2022 sebanyak 50.673.
Meski tahun 2022 mengalami penurunan, jumlah itu masih cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, seperti 2016, 2017, 2018 dan 2019. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi maraknya pernikahan usia anak terjadi.
Dijelaskan Maskuri, faktor tersebut di antaranya adalah kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi atau kemiskinan, hubungan yang terlalu dekat antara anak laki-laki dan perempuan, adat istiadat dan budaya, serta adanya upaya mencari perlindungan kepada laki-laki yang mau menikahi.
Pernikahan dini tentunya akan melahirkan masalah-masalah baru di kemudian hari, seperti tingginya angka putus sekolah, stunting, kematian ibu dan bayi, perceraian, hingga masalah kemiskinan. Sehingga, dampak panjangnya indeks pembangunan manusia Indonesia akan jauh menurun.
Untuk itu, hal ini sangatlah urgent untuk segera ditanggulangi. Peningkatan jumlah perkara dispensasi nikah secara nasional harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk pemerintah, ormas keagamaan serta berbagai stakeholder.
"Terkait hal itu kami Presnas Ikapete mendorong kepada Pemerintah Indonesia agar melakukan langkah strategis, sinergis dan berkelanjutan di dalam mencegah dan menangani kasus pernikahan usia anak," jelas Maskuri.
Baca Juga : Diwarnai Pelepasan Merpati, 2 Menteri dan Rektor Resmikan Pembangunan Kampus III UIN Malang
Rekomendasi pun disampaikan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah pusat dan daerah, serta dengan berbagai kementerian maupun lembaga terkait dapat fokus dalam melakukan upaya dan perhatian terhadap fenomena tersebut.
"Perhatian dari sisi baik itu dari sisi kebijakan ataupun anggaran pada upaya pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak dini," ungkapnya.
Selain rekomendasi kepada pemerintah, pihaknya juga mendorong Ikapete, berkontribusi dan berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini melalui bidangnya masing-masing.
Kontribusi ini seperti memberikan porsi lebih pada pendidikan karakter atau akhlak bagi generasi. Kemudian, memberikan fasilitasi pengajian remaja di masyarakat dengan menekankan materi pergaulan yang jauh dari perbuatan zina.
"Kemudian, memberikan pemahaman dan menyadarkan kepada para orang tua agar memberikan pendidikan, perhatian dan kasih sayang serta contoh yang baik kepada anak-anak. Terakhir memberikan wawasan kepada pasangan pernikahan usia anak tentang cara membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah," pungkasnya.