free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Pelaporan Dana BOS 2022 Sampai 31 Januari, Jika Telat Siap-Siap Kena Sanksi 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jan - 2023, 14:06

Placeholder
Tabel sanksi jika pelaporan dana BOSP telat dilakukan (foto: @kemdikbud.ri)

JATIMTIMES - Masa waktu melaporkan realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) berakhir pada 31 Januari. Jika terlambat, sekolah siap-siap untuk mendapatkan sanksi. 

Pengumuman tersebut tertulis dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbud Ristek) @kemdikbud.ri yang dikutip pada Minggu (22/1).

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, OPD Baru Akan Dibentuk

"Agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun ajaran 2023, pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari," bunyi tulisan Kemendikbud Ristek. 

Berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 mengenai Juknis BOSP, jika satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi. Berupa pengurangan penyaluran dana BOSP Tahap 1 TA 2023. 

Berikut ini tabel (sanksi) Pengurangan Penyaluran Dana BOSP Tahap 1 sesuai aturan Permendikbudristek RI 63/2022 Pasal 53 ayat (2) & 54 ayat (2). 

1. Waktu pelaporan 1-28 Februari, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 2 persen

2. Waktu pelaporan 1-31 Maret, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 3 persen

Baca Juga : Muktamar Nasional, Unisma Bersama Ikapete Gaungkan Lagi Pemikiran KH Hasyim Asy'ari 

3. Waktu pelaporan 1 April hingga 25 Juni, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 4 persen

4. Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2). 

Oleh karena itu, agar tidak mendapatkan pengurangan dana BOSP, Kemendikbud Ristek meminta agar sekolah segera melaporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS, maksimal 31 Januari 2023.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri