JATIMTIMES - Pada tahun 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur (Jatim) mencapai 2.367 kasus.
Jumlah itu sangat meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu yang sebanyak 2.144 kasus.
Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini, Komunikasi dalam Keluarga Punya Peran Pentingg
Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus tertinggi dalam kasus tersebut berada di Kabupaten Jember dengan angka 201 kasus.
Berlanjut pada Kota Surabaya dengan 180 kasus. Lalu pada Sidoarjo 167 kasus, Kabupaten Malang 123 kasus dan Kota Malang 106 kasus.
Dari total kasus di 2022, korban perempuan sebanyak 2.136 orang dan laki-laki 462 orang.
Lalu berdasarkan jenis kekerasan yang dialami, sebanyak 972 mengalami kekerasan seksual, sebanyak 896 mengalami kekerasan psikis, 815 mengalami kekerasan fisik, dan 307 kasus penelantaran.
Kemudian berdasarkan tempat kejadian, sebanyak 1.432 berada di rumah tangga, 130 di sekolah, dan 103 di fasilitas umum.
Lalu rata-rata korban berusia mulai dari 6 tahun hingga 44 tahun. Hal itu berdasarkan Ketua Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani.
"Untuk tingkat pendidikan, sebanyak 666 korban adalah menempuh jenjang SMA, 610 korban siswa SMP, 508 siswa SD dan 407 tidak atau belum sekolah," katanya, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Lalu beranjak pada Tahun 2023 di bulan Januari, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah terjadi sebanyak 143 kasus.
Baca Juga : Pelaku Pemerkosaan di Kalipare Berjumlah 4 Orang, Kasatreskrim: Pelaku di Bawah Umur
Dari jumlah itu, lagi-lagi Kota Surabaya berada di posisi tertinggi dengan jumlah 35 kasus. Di posisi kedua ada Lumajang dengan 18 kasus. Di posisi ketiga ada Situbondo dengan 6 kasus.
"Tingginya jumlah kasus yang ada di tiap kabupaten/kota menunjukkan korban sudah berani untuk melapor. Jadi bukan berarti daerah yang datanya nol kasus itu tidak ada kasus," bebernya.
Restu menambahkan, pihaknya telah berupaya untuk menekan angka kasus kekerasan pada perempuan terutama dalam rumah tangga.
Upaya itu seperti memberikan penguatan ketahanan keluarga bagi remaja.
"Jika ada yang melapor ke kami, akan kami kaji dulu seperti apa. Jika masih bisa didamaikan akan kami damaikan. Tapi jika sudah mengarah pada kekerasan, akan kami pidanakan," pungkasnya.