JATIMTIMES - Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian serius. Sebab, meskipun jumlahnya secara bertahap mengalami penurunan sejak 2021, namun ternyata jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Malang 2022 menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Malang 2022 ini mencapai 1.455 perkara.
Baca Juga : Kenzo Amedeuz Caesar: Bocah Usia 15 Tahun dengan Seabrek Prestasi
Tingginya angka dispensasi nikah inilah yang juga turut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan, minimnya komunikasi dalam keluarga disinyalir juga menjadi faktor seorang anak untuk melakukan pernikahan dini. Dimana menurutnya, keluarga punya peranan yang sangat penting.
"Kasus pernikahan dini ini kuncinya pada keluarga," ujar Arbani.
Menurutnya, sebelum seorang anak benar-benar siap dan sudah waktunya untuk memasuki jenjang pernikahan, keluarga harus bisa memberikan pendidikan informal dan memenuhi kebutuhan sang anak. Baik kebutuhan pendidikan, kesehatan dan lainnya.
"Orang tua juga harus selalu berkomunikasi dengan anak. Karena komunikasi dalam rumah tangga itu perlu," imbuh Arbani.
Apalagi di tengah berkembangya gadget dan teknologi saat ini. Dimana hal tersebut juga membuat semakin mudahnya mengakses informasi apapun bagi yang memegang gadget. Termasuk seorang anak.
Baca Juga : Lahan Sepanjang 6 Km Siap Dibebaskan untuk Jalan Strategis Nasional Menuju Balekambang
Untuk itu, setidaknya sang anak tidak sekadar diberi anak mainan, gadget dan uang saku besar. Tetapi orang tua juga memberi kesempatan berkomunikasi. Termasuk dengan tidak membiarkan anak asyik dengan dunianya sendiri. Sebab perilaku tersebut bisa menjadikan pergaulan bebas.
"Karena usia remaja adalah masa di mana anak akan mencontoh yang dia rasa menyenangkan. Kalau tidak menyenangkan dia tidak akan melakukan," terang Arbani.
Untuk menekan angka pernikahan dini, DP3A mendorong pembentukan antar lintas sektor. Yakni dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) sebagai langkang preventif.
Sementara langkah promotifnya melakukan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan forum Puspa (forum untuk menurunkan angka pernikahan dini) dan forum anak.