JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang menyatakan dukungannya atas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Hal tersebut belum lama ini juga menjadi tuntutan kepala desa (kades) se-Indonesia saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPR-RI beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi tuntutan dalam revisi UU tersebut. Yakni perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun serta menolak adanya moratorium pemilihan kepala desa (pilkades).
Baca Juga : Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan Richard Eliezer
Usulan untuk merevisi UU 6 Tahun 2014 yang didukung oleh PDI Perjuangan bukan tanpa alasan. Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun adalah waktu yang rasional. Sebab, hal tersebut juga mempertimbangkan berbagai hal.
"Secara psikologis, jabatan kades ini kan langsung dipilih oleh masyarakat. Dan mereka teman-teman kades ini berhadapan langsung dengan konstituennya. Di sini ada semacam (ikatan) emosional, antara calon kades bersama pendukungnya masing-masing. Bahkan tidak jarang hal itu menimbulkan perpecahan sampai bertahun-tahun," ujar Didik.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa masa jabatan sampai 9 tahun itu cukup rasional. Sehingga, selama seseorang menjabat sebagai kades, permasalahan itu yang nyata untuk dihadapi.
Dengan begitu, kades yang bersangkutan juga tidak hanya berdiam diri saja atas kondisi yang terjadi itu. Dari pengalamannya menjabat sebagai kades, untuk mengembalikan kondisi masyarakat kembali kondusif tanpa ada tendensi dari salah satu calon kades yang gagal terpilih, setidaknya dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
"Kalau misalnya masa jabatannya 6 tahun, bisa jadi butuh 3 tahun, apalagi jika ada pendukung yang fanatis dengan salah satu calon (kades) yang gagal. Berarti sisa 3 tahun untuk fokus melaksanakan programnya. Itu pun biasanya 1 tahun juga difokuskan untuk persiapan. Hal itu kemungkinan besar akan berbeda jika masa jabatannya mencapai 9 tahun," jelas pria yang juga wakil bupati (wabup) Malang ini.
Selain itu, alasan yang kedua yakni bisa menghemat anggaran yang dialokasikan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yakni pada program DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa).
"Kan bisa dialihkan untuk program dan pembangunan lain. Yang tentu asas kemanfaatannya lebih besar," imbuh Didik.
Baca Juga : GMNI Jombang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
Untuk itu, dirinya sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang sekaligus wabup Malang memberikan dukungannya atas aspirasi para kades, termasuk kades di Kabupaten Malang.
Didik juga meminta agar seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan dan struktur pimpinan anak cabang (PAC) melakukan dukungan serupa. "Artinya juga ikut menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa 9 tahun itu sangat rasional. Secara hubungan emosional psikologis, yang kedua terkait pembiayaan," jelas Didik.
Termasuk di dalamnya, Fraksi PDI Perjuangan turut mengawal agar usulan tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. "Tentu agar ada percepatan, sehingga usulan itu segera masuk pembahasan Prolegnas 2023," imbuhnya.
Selain itu, hal lain yang dinilai cukup menjadi latar belakang adalah bahwa setiap kades memerlukan waktu untuk transisi, orientasi dan penyesuaian saat setelah resmi menjabat. Dan juga termasuk mempersiapkan aspirasi seluruh calon kades yang tidak terpilih agar bisa tetap terakomodir.
"Ini kan tidak mudah untuk bisa mengakomodasi dan meleburkannya menjadi satu visi misi. Tentu butuh waktu karena kades dihadapkan dengan konstituen langsung," pungkas Didik.