JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia mengatakan, hal itu demi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga : GMNI Jombang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Edwin lalu menyertakan tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.
Desakan itu kemudian mendapat respons dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Ia mengatakan, tuntutan pada Richard Eliezer sudah benar dan tidak perlu dilakukan revisi.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Fadil meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara ini.
Ia kemudian mengatakan kasus pada Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih bergulir hingga saat ini.
"LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.
Untuk status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer, Fadil mengatakan belum ada keputusan terkait hal tersebut. Sebab hal tersebut kewenangan dari majelis hakim.
Baca Juga : Gerebek Pesta Sabu di Jombang, Wanita Ini Bawa Narkoba Senilai Rp 10 Juta
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.
Seperti yang sudah kita ketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.