JATIMTIMES - Seorang pria berinisial BT yang diduga kerap mengedarkan narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Malang, diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Polres Malang.
Tersangka yang kini berusia 31 tahun tersebut, ditangkap polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Membanggakan, Mahasiswa FKIK UIN Malang Dapatkan Silver Medal di Ajang Perlombaan InternasionalĀ
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menuturkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Selasa (17/1/2023) malam. Kejadian penangkapannya di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada kemarin (Selasa 17/1/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku kami tangkap lantaran terlibat peredaran sabu di Kabupaten Malang," ungkap Taufik, Rabu (18/1/2023).
Usai ditangkap polisi, tersangka yang merupakan warga Jalan Adi Utomo, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sumawe.
"Tersangka peredaran narkoba jenis sabu tersebut sudah diamankan ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Keterangan dari pelaku terkait jaringan pemasok sabu masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," ulasnya.
Taufik menambahkan, terungkapnya kasus jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka BT ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Kepada petugas kepolisian Polsek Sumawe, warga mengaku resah dengan adanya peredaran narkoba yang terjadi di Kecamatan Sumawe.
Berawal dari informasi itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Sumawe langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami mendapat informasi jika peredaran narkoba marak terjadi di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan," imbuh Taufik.
Berangkat dari hasil penyelidikan itulah, petugas kemudian mendalami siapa pengedar yang marak bertransaksi narkoba di kawasan perbatasan antara Lawang dan Sumawe tersebut. Hasilnya kurir narkoba yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu mengarah kepada pelaku BT.
Baca Juga : Dihajar Puluhan Warga, Pencuri Motor di Gresik ternyata Bawa Jimat
Petugas kemudian menangkapnya sesaat setelah melakukan pengintaian di lokasi penangkapan. "Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat masing-masing sebanyak 0,52 gram dan 0,28 gram," beber Taufik.
Selain menemukan dua poket sabu siap edar, lanjut Taufik, petugas juga menyita sejumlah alat hisap sabu dari tangan pelaku. Barang bukti berupa alat hisap dan narkoba jenis sabu tersebut kemudian disita petugas guna kepentingan penyidikan.
"Dati tangan tersangka kami juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan dari tangan pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang memperjual belikan narkotika golongan satu. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara minimal empat tahun.