free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sadis, TKA China Dibunuh Menggunakan Ekskavator di Sulut, Pelaku Diamankan Polisi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jan - 2023, 23:36

Placeholder
Ilustrasi garis polisi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tenaga kerja asing (TKA) asal China, bernama Wang Zanbiao bernasib tragis usai dibunuh menggunakan ekskavator oleh MP di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Peristiwa nahas itu terjadi di perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, pada Minggu (15/1/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga : Linda Pemasok Sabu Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MP diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar lokasi, usai Wang Zanbiao tewas.

"Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian," kata Jules, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut Jules menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan itu. Ia mengatakan, kejadian diawali dengan komunikasi antara pelaku dan korban. Saat komunikasi itu berlangsung, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Setelah itu, korban mendekati ekskavator yang dikendarai pelaku. Dengan cepat pelaku menghidupkan mesin ekskavator dan menyerang korban.

"Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga : Tercatat 5 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa Utama M 7,1 di Sulut 

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan juga alat bukti berupa satu unit alat berat ekskavator.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, MP dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni