free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mendagri Putuskan Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai Jadi Pj Wali Kota Batu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2023, 23:06

Placeholder
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai yang akan segera dilantik sebagai penjabat wali kota Batu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3-6433 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu Provinsi Jatim. (Foto: instagram @ariesagungpaewai)

JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian telah menandatangani Keputusan Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-6433 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Dalam keputusan mendagri RI tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim Aries Agung Paewai ditunjuk sebagai penjabat (Pj) wali kota Batu. 

Baca Juga : Segera Bangun Rumah Dinas Wabup Blitar, Dana Rp 4 Miliar Disiapkan

"Mengangkat Saudara Aries Agung Paewai SSTP MM kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur sebagai penjabat wali kota Batu," ujar Tito dalam keputusan yang ditandatangani 27 Desember 2022 lalu itu. 

Selama Aries Agung Paewai menjabat sebagai pj wali kota Batu, akan diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan Aries sebagai pj wali kota Batu paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Selama menjabat sebagai pj wali kota Batu, nantinya Aries harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur Provinsi Jatim sebagai perwakilan pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. 

Sebagai pj wali kota Batu, Aries Agung Paewai memiliki sejumlah kewenangan dalam memimpin Pemerintah Kota Batu. Mulai dari melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai serta membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. 

Selain itu, Aries sebagai pj wali kota Batu memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

Baca Juga : Komplotan Pencuri Truk dan Mobil Obok-Obok Tulungagung, Tertangkap di Malang

"Untuk rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan jepala daerah (perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan menteri dalam negeri RI untuk melakukan pembahasan," terang Tito.

Sementara itu, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/0385/OTDA tertanggal 13 Januari 2023, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diminta melakukan pelantikan  Aries Agung Paewai sebagai pj wali kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang beredar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa direncanakan melantik Aries Agung Paewai sebagai pj wali kota Batu pada Kamis (19/1/2023) mendatang di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan