free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Kompak Bersyal Merah di Senayan, Kades Asal Tulungagung Gabung Puluhan Ribu Kepala Desa untuk Aksi Damai

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jan - 2023, 17:31

Loading Placeholder
Situasi kepala desa aksi damai di depan Gedung DPR/MPR-RI (Foto: Sudikan/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Ratusan kepala desa asal Kabupaten Tulungagung telah turun dalam aksi damai bersama puluhan ribu, Kades yang datang ke Jakarta dari seluruh Indonesia. Salah satu Kepala Desa, Sudikan saat mulai datang dan berkumpul sejak, Selasa (17/1/2022) dini hari, melakukan live dari ponselnya.

Ia mengabarkan, sejak pagi para kepala desa melakukan long march menuju Gedung DPR/MPR RI yang berada di Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Cara Polisi di Gresik Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir ini juga memperlihatkan perbedaan antara kades lain dengan yang asal Tulungagung.

Tampak, ratusan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung kompak memakai syal merah yang dikalungkan di leher.

"Kita sudah bergabung dengan puluhan ribu kepala desa lainnya untuk aksi damai pagi ini," kata Sudikan.

Ia pun memperlihatkan barisan ribuan kepala desa yang dengan tertib berjalan menuju lokasi yang telah ditentukan oleh koordinator.

Selain dari Sudikan, beberapa kepala desa lain juga telah memposting foto-foto aksi damai itu di story WA miliknya.

Sampai saat ini, kegiatan masih berlangsung dengan agenda menyampaikan aspirasinya.

"Berdasarkan rapat koordinasi AKD Jawa Timur dan Papdesi, disepakati kegiatan aksi damai di gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi," kata Nanang dalam rilisnya.

Ia melanjutkannya, aspirasi yang dimaksud adalah tentang perubahan atau Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga : Satreskoba Polres Kediri Amankan Ribuan LL dari Warga Pagu

Hal ini sejalan dengan dua poin pokok yang  akan disuarakan dalam aksi damai ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan Kades. 

Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. 

Saat ini masa jabatan kades masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

"(Harapan) aspirasi nya bisa dikabulkan," tegasnya.

Nanang menyampaikan, untuk jumlah kepala desa yang ikut datang ke Jakarta dari Kabupaten Tulungagung ada sekitar 190 orang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---