free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tim TATAK Sesalkan Kinerja Polres Malang Saat Tangani Laporan Model B Kasus Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

17 - Jan - 2023, 08:24

Placeholder
Imam Hidayat (bawa kertas) saat membeberkan beberapa barang bukti yang dituliskan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim advokasi Tragedi Kanjuruhan menyesalkan kinerja Polres Malang dalam melakukan pengusutan laporan model B kasus tragedi kelam 1 Oktober 2022 lalu. Kasus tersebut dianggap jalan ditempat.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan bahwa Polres Malang terkesan jalan ditempat dalam menangani kasus tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu. Menurutnya, sampai saat ini laporan model B Tragedi Kanjuruhan masih di tahap penyelidikan.

Baca Juga : IBCA MMA, Cabor Beladiri Baru Akan Lahir di Kota Ramah, Siap Tampung Talenta Petarung Ngawi

“Kalau penyidikan itu intinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, dan calon tersangka. Sedangkan penyelidikan itu berarti tim penyelidik masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat itu yang kita sesalkan,” ujar Imam Hidayat dihadapan awak media, Senin (16/1/2023).

Dalam hal ini, Imam dan timnya akan mendorong pihak Polres Malang agar segera melakukan gelar perkara. Harapannya, agar laporan model B tersebut menemui progres hingga muncul tersangka.

“Kita mendorong supaya Polres Malang segera melakukan gelar perkara dan mengundang semua pihak termasuk kita tim TATAK sebagai kuasa hukum as Devi Athok,” tegas Imam Hidayat.

Disisi lain, Imam juga menyesalkan tindakan dari tim penyelidik Polres Malang. Dalam hal ini yang meminjam barang bukti dari proses persidangan laporan model A di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau kemudian mereka beralasan akan meminjam barang bukti dan menunggu proses persidangan model A di PN Surabaya ini yang tidak bisa diterima oleh logika hukum logika sehat manusia biasa ya,” kata Imam.

Baca Juga : Polisi Serahkan Tersangka Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi ke Kejaksaan

Imam pun mempertanyakan kenapa begitu sulit untuk menangani kasus Tragedi Kanjuruhan. Padahal, Imam membeberkan bahwa bukti sudah sangat lengkap, mulai dari fakta 135 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan hingga jejak digital yang tersebar sangat banyak.

“Artinya karena ini delik umum, buktinya sudah ada 135 nyawa meninggal dunia, dan jejak digital pun sudah sangat banyak,” tutur Imam.

“Jadi jika pihak Polres Malang menyatakan bahwa nanti buktinya bisa dinaikan prosesnya setelah bukti laporan model A dari petugas yang sedang bersidang di PN Surabaya tentu itu yang kita sesali,” tambahnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa